LANGIT7.ID-, Surabaya- - Pemprov Jawa Timur (Jatim) menyerahkan santunan kepada 75 petugas Pemilihan Umum (Pemilu) di Jatim yang meninggal dunia.
Petugas ini terdiri dari unsur Komisi Pemilihan Umum (KPU) 60 orang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) 9 orang, petugas keamanan 1 orang, saksi 2 orang, petugas pemantau pelaksana Pemilu 1 orang, dan 2 orang warga.
Masing-masing mendapat santunan Rp10 juta dengan total bantuan sebesar Rp750 juta. Beberapa petugas pemilu tersebut diketahui ada yang meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas, tersengat listrik hingga sakit yang disertai penyakit bawaan.
“Kami ingin meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” kata Penjabat (Pj) Gubernur Jatim Adhy Karyono usai menghadiri Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) Nasional 2024 di Surabaya, Senin (26/2/2024).
Baca juga:
Bukan Hanya Islam, Menag Rencanakan KUA Dapat Layani Pernikahan Semua AgamaAdhy Karyono menambahkan, santunan tersebut bersumber dari dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) APBD Provinsi Jatim. Terkait teknis pencairan BTT santunan ini, dia memastikan sudah ada aturannya dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
Intinya, BTT APBD Provinsi Jatim dapat digunakam untuk bencana, konflik dan kemanusiaan. "Memang ada slot di bantuan tidak terduga. Boleh untuk kejadian yang sifatnya konflik, bencana manusia atau ulah manusia itu bisa," pungkasnya.

KPU Jatim sendiri memastikan akan memberi jaminan sosial kecelakaan kerja. Hal itu diatur dalam keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja.
Jaminan sosial berupa santunan diberikan bagi Badan Adhoc penyelenggara Pemilu yang mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia, cacat permanen, luka/sakit berat, luka/sakit sedang, dan termasuk bantuan biaya pemakaman.
“Kami masih terus mendata jumlah petugas yang meninggal dunia,” kata Ketua KPU Jatim, Aang Khunaifi.

(ori)