LANGIT7.ID-, Jakarta- - Dalam Islam, puasa Ramadhan adalah kewajiban yang harus dijalankan setiap Muslim. Seperti difirmankan Allah SWT, dalam surat Al-Baqarah ayat 183.
“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang Sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
Ibadah puasa adalah menahan diri dan nafsu selama satu hari penuh. Selain itu, saat berpuasa setiap Muslim juga dianjurkan untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat membatalkan puasa.
Baca juga:
Din Syamsuddin: Ramadhan Tak Berarti Puasa Amar Makruf Nahi Mungkar“Kita harus tahu apa saja yang yang membatalkan puasa, dan orang yang tidak wajib berpuasa,” kata Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, KH Yahya Zainul Ma’arif (Buya Yahya) dalam tausiyah virtual, dikutip Senin (11/3/2024).
Buya Yahya menyebutkan ada 9 hal yang membatalkan puasa, di antaranya:
1. Memasukkan sesuatu ke salah satu dari lima lubang
Lima lubang yang dimaksud adalah lubang mulut, lubang hidung, lubang telinga, lubang buang air kecil, dan lubang buang air besar.
"Jika berwudhu, boleh berkumur asal air tidak sampai tertelan dan sisa air dibuang 100 persen. Jika air itu terasa dinginnya, maka tidak masalah, karena yang membatalkan adalah menelan," lanjut Buya Yahya.

2. Muntah disengaja
Buya Yahya menjelaskan, muntah yang tidak disengaja seperti mual ibu hamil atau mabuk saat naik kendaraan, maka tidak membatalkan puasa.
"Bagi yang tidak sengaja muntah di siang hari saat Ramadhan, maka dibuang dulu ludahnya. Jangan ditelan sebelum berkumur. Karena ludah sudah bercampur dengan muntahan sehingga ludah tidak murni lagi," jelasnya.
3. Bersenggama
Suami istri yang bersenggama di siang hari, meski tidak keluar mani, tetap membatalkan puasa.
"Jika suami sudah memasukkan ujung atau kepala kemaluannya ke wilayah wanita, maka sudah batal. Sementara wanita, kemaluannya kemasukkan sedikit saja, maka batal puasanya," terang Buya Yahya.
4. Keluar Mani dengan Sengaja
Hal lain yang membatalkan puasa yaitu keluar mani dengan sengaja walaupun tidak bersenggama, misalnya onani. Namun, jika tertidur dan saat bangun sudah keluar mani tanpa sengaja, maka tidak batal puasa.
5. Haid
Wanita yang datang bulan atau haid, walaupun sudah mendekati waktu berbuka puasa tetap batal puasanya.
6. Nifas
Nifas adalah seperti haid, namun disebabkan habis melahirkan. Maka wanita yang sedang nifas tidak boleh berpuasa.
7. Melahirkan
"Melahirkan bayi atau bakal bayi, batal puasanya."
Jadi, perempuan yang baru saja melahirkan tidak diperkenankan melanjutkan puasa karena sudah batal.
8. Hilang Akal
"Hilang akal ini ada 3 martabat. Pertama, gila walaupun hanya sebentar. Kedua, pingsan bila terjadi sehari penuh, maka keduanya membatalkan puasa," ungkap Buya Yahya.
Namun, ada hilang akal yang tidak membatalkan puasa, yakni tidur.
9. Murtad
"Murtad itu saat ada orang mengatakan ada nabi setelah Nabi Muhammad SAW atau merendahkan hal yang berkaitan dengan syariat seperti haji, puasa, dan neraka," pungkasnya.

(ori)