LANGIT7.ID-, Jakarta- - Di antara ciri manusia yang bertakwa adalah banyak berderma. Di dalam surah Ali Imran [3]: 134 disebutkan bahwa manusia bertakwa adalah mereka yang berinfak baik di waktu lapang maupun sempit.
الَّذِينَ يُنْفِقُوْنَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
Manusia yang bertakwa yaitu orang-orang yang selalu berinfak, baik di waktu lapang maupun sempit, orang-orang yang mengendalikan kemurkaannya, dan orang-orang yang memaafkan (kesalahan) orang lain. Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan. (Qs. Ali Imran [3]: 134.
Ada tiga istilah di dalam Alquran yang pada umumnya dikaitkan dengan kedermawanan atau filantrofi Islam yaitu zakat, infak, dan sedekah. Dalam pengertian fikih, ketiga istilah tersebut memiliki titik tekan dan pengertian yang berbeda.
Zakat adalah rukun Islam yang diwajibkan bagi mereka yang memi- liki jenis harta tertentu yang dalam jumlah tertentu (nishab), waktu tertentu (haul) diberikan kepada penerima tertentu (mustahik).
Hal demikian tidak berlaku untuk infak. Infak dapat diberikan kapan saja, dalam jumlah berapa saja, kepada siapa saja. Sedangkan sedekah, mengandung pengertian yang lebih luas. Semua jenis pemberian baik materi maupun non materi. Di dalam Hadis disebutkan bahwa menyingkirkan duri adalah sedekah.
Walaupun demikian, di dalam Alquran tiga istilah tersebut terkadang dipergunakan secara silih berganti (interchange). Kata "shadaqat" di dalam surah at-Taubah [9]: 60 berarti zakat yang penerima (ashnaf) sudah tertentu.
إِنَّمَاالصَّدَقْتُلِلْفُقَرَاءِوَالْمَسْكِينِوَالْعُمِلِينَعَلَيْهَاوَالْمُؤَلَّفَةِقُلُوْبُهُمْوَفِيالرِّقَابِوَالْغُرِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيْلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيم
Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (At-Taubah [9]:60)
Di dalam Alquran, kata zaka dan bentukannya (mutasharrif/derivasi) disebutkan sebanyak 62 kali. Kata zakat sendiri disebutkan sebanyak 33 kali. Kata nafaqa dan bentukannya disebutkan sebanyak 70 kali, dan sedekah dan bentukannya sebanyak 27 kali. Secara keseluruhan Alquran membahas kedermawanan sebanyak 130 kali. Hal demikian menunjukkan betapa pentingnya kedermawanan dalam Islam, keimanan, dan ketakwaan.
Secara bahasa kata benda zakat (isim) berasal dari kata "zaka" yang berarti bersih, suci, atau membersihkan. Secara bahasa zakat sinonim dengan kata kerja thahara (fiil) dan kata benda thaharah (isim). Meskipun dalam konteks luas, zaka lebih menekankan pada kebersihan nonfisik (material dan spiritual). Thaharah lebih pada aktivitas kebersihan fisik yang berdimensi spiritual (hadats). Misalnya thaharah dengan tayamum, wudhu, atau mandi junub. Thaharah juga dipergunakan untuk menjelaskan kebersihan fisik dan hal- hal yang bersifat fisik seperti membersihkan najis. Kata lain yang berarti bersih adalah nadhafa. Dalam sebuah Hadis yang diriwayatkan Imam Tirmidzi r.a. disebutkan:
النَّظَافَةُ مِنَ الْإِيْمَانِ
Kebersihan adalah sebagian dari iman.
Zakat memiliki tiga dimensi: (1) membersihkan jiwa (تزكية النفس) (2) membersihkan harta (تزكية المال) (3) membersihkan berbagai masalah (تزكيةالمشكلات).
Zakat dalam kaitannya dengan kebersihan jiwa disebutkan di dalam Alquran surah al-'Ala [87]: 14-15 disebutkan:
قَدْ اَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّى
Sungguh, beruntung orang yang menyucikan diri (dari kekafiran). Dan mengingat nama Tuhannya, lalu dia salat. (QS. Al-A'la [87]: 14-15)
Zakat dalam hubungannya dengan membersihkan harta disebutkan di dalam surah at-Taubah [9]: 103:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلُوتَكَ سَكَلٌّ لَّهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyuci- kan332) dan membersihkan mereka, dan doakan- lah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (Qs. At-Taubah [9]: 103)
Sedangkan zakat yang bermakna menyelesaikan berbagai masalah sosial dikaitkan dengan distribusi zakat untuk delapan kelompok (ashnaf) sebagaimana disebutkan di dalam surah at-Taubah [9]:
إِنَّمَا الصَّدَقْتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسْكِينِ وَالْعُمِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغُرِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang- orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (Qs. At-Taubah [9]: 60)
Distribusi zakat diperuntukkan bagi kelompok rentan secara sosial dan ekonomi (fakir, miskin, terlilit hutang [gharim], gelandangan [ibnu sabil dan budak), serta untuk perjalanann perjuangan pengelola (amil) dan membentang dan memperkuat akidah (muallaf).
Terkait dengan ketiga dimensi zakat tersebut, Alquran menjelaskan tiga prinsip terkait zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Pertama, ZIS adalah aktualisasi iman dan cinta kepada sesama manusia yang ditunaikan dengan ikhlas karena Allah Swt. semata. Karena itu, ZIS haruslah berupa harta yang terbaik (Qs. Ali Imran [3]: 92) dan diberikan dengan cara terbaik: menghormati, tidak mencaci, merendahkan penerima (Qs. Al-Baqarah [2]: 264).
يَأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُبْطِلُوْا صَدَقْتِكُمْ بِالْمَنِ وَالْأَذَى كَالَّذِي يُنْفِقُ مَالَةَ رِئَاءَ النَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَمَثَلُةَ كَمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَيْهِ تُرَابُ فَأَصَابَةَ وَابِلٌ فَتَرَكَةَ صَلْدًا لَا يَقْدِرُوْنَ عَلَى شَيْءٍ مِّمَّا كَسَبُوا وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكُفِرِينَ
Wahai orang-orang yang beriman, jangan membatalkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima), seperti orang yang menginfakkan hartanya karena riya (pamer) kepada manusia, sedangkan dia tidak beriman kepada Allah dan hari Akhir. Perumpamaannya (orang itu) seperti batu licin yang di atasnya ada debu, lalu batu itu diguyur hujan lebat sehingga tinggallah (batu) itu licin kembali. Mereka tidak menguasai sesuatu pun dari apa yang mereka usahakan. Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum kafir. (Qs. Al-Baqarah [2]:264)
Kedua, ZIS diberikan tidak hanya diberikan dalam bentuk santunan (charity) tetapi juga untuk pemberdayaan, advokasi, dan investasi. Di dalam surah Al-Baqarah [2]: 261 dijelaskan harta yang diinfakkan di jalan Allah Swt. laksana menanam sebutir biji yang tumbuh menjadi sebatang pohon yang memiliki tujuh tangkai yang masing-masing memiliki seratus biji.
مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُوْنَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيْلِ اللَّهِ كَمَثَلٍ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضْعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti (orang- orang yang menabur) sebutir biji (benih) yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Maha Luas lagi Maha Mengetahui. (Qs. Al-Baqarah [2]: 261)
Ayat tersebut lebih sering dimaknai dalam kaitannya dengan pahala ZIS: 700 kali lipat. Akan tetapi, seperti halnya menanam pohon, ZIS sesungguhnya adalah investasi yang menyelamatkan alam semesta dan menyejahterakan manusia.
Ketiga, diperlukan manajemen ZIS yang profesional, akuntabel, dan sustainable. Inilah alasan mengapa Amil menjadi salah satu penerima ZIS. Dengan manajemen yang profesional, ZIS tidak hanya menjadi aksi santunan yang spontan (karikatif) tetapi menjadi sebuah budaya kedermawanan yang membentuk masyarakat yang tangguh, solid, dan mandiri.
Merujuk pada World Giving Index (WGI) yang diterbitkan oleh Charity Aid Foundation (CAF) pada tahun 2022, Indonesia adalah bangsa yang paling dermawan di dunia. Setiap terjadi musibah masyarakat dengan sigap menghimpun dana kemanusiaan. Hal itu sangat baik dan menjadi modal sosial dan moral yang kuat. Jika modal tersebut dapat dikelola dan dikembangkan dengan manajemen zakat yang profesional, solid, dan akuntabel, ZIS bisa menjadi sokoguru dan formula ampuh menyelesaikan masalah sosial serta membangun bangsa yang kuat dan tangguh.
Allahu 'alam.(lam)