LANGIT7.ID-, Jakarta- - Sejak diberlakukan aturan Standar Nasional Indonesia (SNI ) wajib tepung terigu pada 2000, seluruh industri terigu nasional taat melakukan fortifikasi tepung terigu yaitu berupa penambahan zat gizi mikro seperti zat besi (Fe), zink (Zn), asam folat, vitamin B1 dan vitamin B2.
Kandungan seluruh fortifikasi tepung terigu tersebut terdapat dalam Premiks Fortifikan yang selama ini diperoleh para pelaku industri tepung terigu di Indonesia melalui distributor (trader) dalam negeri.
Selama 23 tahun lebih, seluruh pelaku industri terigu nasional mematuhinya apalagi menyangkut kecukupan gizi makanan untuk para konsumen. Selama itu pula pelaku industri tidak pernah kesulitan mendapatkan Premiks Fortifikan.
Baca juga:
Safari Ramadhan 1445 H, SIG Salurkan Bantuan dan Santunan di 7 ProvinsiNamun dengan aturan baru Permendag 36/2023, dimana pemasukan Premiks Fortifikan yang semula hanya dengan LS (Laporan Surveyor) menjadi harus dengan Persetujuan Impor (PI) dan LS, pasti sangat berdampak kepada ketersediaan Premiks Fortifikan untuk kebutuhan industri terigu nasional saat ini.
“Perlu kami sampaikan dan tegaskan, kalau ketersediaan Premiks Fortifikan dari setiap anggota kami industri terigu nasional ketersediaanya cukup untuk bulan April 2024 sampai dengan bulan Juni 2024. Jika belum ada solusi pengadaan Premiks Fortifikan sampai dengan bulan April ini, hampir bisa dipastikan pasokan tepung terigu nasional akan berkurang lebih dari 50%," kata Franciscus Welirang, Ketua Umum Asosiasi Tepung Terigu Indonesia (APTINDO) dalam Siaran Pers, Selasa (16/04/2024).
"Dan pasti berpotensi berdampak kepada kelangkaan tepung terigu, bahkan kenaikan harga tepung terigu di pasar. Kasihan masyarakat kita,” tambahnya.

Perlu diketahui, produksi industri terigu nasional tahun 2023 sekitar 6,8 juta metrik ton tepung terigu atau setara dengan 8,7 juta metrik ton gandum. Ini sama dengan kebutuhan tepung terigu di kisaran 550 ribu - 600 ribu metrik ton per bulannya untuk diolah menjadi berbagai jenis makanan. Sementara kebutuhan akan Premiks Fortifikan (HS 2106.90.73) sekitar 1.500–1.800 metrik ton per tahun.
APTINDO berterima kasih atas dukungan Pemerintah RI selama ini kepada industri terigu nasional, sehingga investasi di bidang industri terigu nasional dan industri makanan berbahan baku terigu tetap tumbuh setiap tahunnya.
Bahkan ada jutaan UKM yang bergerak di usaha makanan berbasis tepung terigu. Tapi dengan aturan yang baru terkait impor Premiks Fortifikan ini, sungguh akan mengganggu rantai pasok tepung terigu secara nasional bahkan sektor usaha para UKM.
APTINDO sudah berkirim surat kepada Pemerintah melalui berbagai instansi terkait sejak bulan Maret lalu. Bahkan surat pertama APTINDO langsung ditujukan kepada Menko Bidang Perekonomian dan Menteri Perdagangan. Sebagai catatan, kapasitas produksi seluruh anggota APTINDO sama dengan sekitar 95 persen kebutuhan tepung terigu nasional.
“Tapi sampai sekarang, sudah hampir 2 bulan, belum ada balasan. Kami para pelaku industri terigu nasional belum pernah mendapat arahan yang jelas dan pasti, kenapa harus berubah aturan impor pengadaan Premiks Fortifikan ini. Bahkan tidak ada jawaban yang pasti. Dan yang pasti akan semakin sulit karena prosedur administrasi makin panjang dan butuh waktu lama bisa sampai berbulan-bulan. Sementara produksi tepung terigu harus jalan terus. Kami tidak mungkin memasarkan tepung terigu ke masyarakat tanpa adanya Premiks Fortifikasi. Karena itu adalah aturan wajib pemenuhan hak-hak konsumen yang tidak boleh kami langgar. Kami industri tepung terigu nasional yang taat konstitusi,” tegas Franky Welirang ini.
Franky yang juga Kepala Divisi Bogasari, pelaku industri terigu yang sudah beroperasi ½ abad lebih di Indonesia untuk melayani kebutuhan konsumen khususnya di sektor makanan berbasis terigu, berharap Pemerintah segera meninjau ulang aturan Permendag 36/2023 tentang pengadaan Premiks Fortifikan.
“Pemerintah harus dan perlu segera membuatkan aturan baru atau pengecualian khusus terkait impor Premiks Fortifikan untuk tepung terigu, karena stok sudah sangat menipis. Bahkan ada yang sudah habis bulan April ini. Jangan sampai Pemerintah melanggar sendiri aturan yang dibuatnya, yakni Aturan Wajib Fortifikasi SNI. Jangan juga menghambat penyelesaian masalah yang menjadi perhatian Pemerintah saat ini yakni masalah stunting dan atau pemenuhan kebutuhan gizi,” tegas Franky.

(ori)