LANGIT7.ID-, Jakarta- - Salah satu syarat untuk beribadah seperti shalat, itikaf, thawaf, menyentuh mushaf dan lainnya adalah suci dari hadats kecil dan besar.
Wudhu adalah cara untuk menghilangkan hadats kecil. Sementara untuk menyucikan diri dari hadats besar adalah dengan mandi wajib atau mandi junub.
Namun, bagaimana hukumnya jika seseorang dalam keadaan junub tapi malah menunda mandi wajib?
Mengutip laman Kementerian Agama, dijelaskan bahwa orang junub tidak harus segera mandi baik. Seperti disebutkan dalam sebuah hadits.
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّهُ لَقِيَهُ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم فِى طَرِيقٍ مِنْ طُرُقِ الْمَدِينَةِ وَهُوَ جُنُبٌ. فَانْسَلَّ، فَذَهَبَ فَاغْتَسَلَ. فَتَفَقَّدَهُ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم. فَلَمَّا جَاءَهُ قَالَ: أَيْنَ كُنْتَ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ ؟ قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ لَقِيتَنِى وَأَنَا جُنُبٌ، فَكَرِهْتُ أَنْ أُجَالِسَكَ حَتَّى أَغْتَسِلَ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: سُبْحَانَ اللَّهِ إِنَّ الْمُؤْمِنَ لاَ يَنْجُسُ. (متفق عليه
“
Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, sungguh Nabi saw bertemu dengannya di salah satu jalan kota Madinah, padahal ia masih dalam kondisi junub. Lalu ia segera pergi menghindar dan segera mandi. Nabi saw pun mencari-carinya. Kemudian saat ia mendatanginya. Nabi saw bersabda, ‘Kamu dari mana wahai Abu Hurairah?’ Ia menjawab, ‘Wahai Rasulullah, tadi Anda menjumpaiku saat itu dalam kondisi junub, maka aku tidak senang untuk duduk-duduk bersamamu sehingga aku mandi dahulu.’ Lalu Rasulullah saw bersabda, ‘Subhanallah, sungguh orang mukmin itu tidak najis,’” (Muttafaqun ‘alaih).
Menurut Ibnu Hajar, hadits ini menjadi petunjuk bahwa orang junub boleh menunda mandi junub dari waktu wajibnya meskipun sebenarnya yang lebih baik adalah segera melaksanakannya. (Ahmad bin Ali bin Hajar al-‘Asqalani, Fathul Bari [Beirut, Darul Ma’rifah:1379 H], juz I, halaman 391).
Baca juga:
Lima Doa Terbaik untuk Orang Sakit Sesuai Sunnah Rasulullah SAWNamun perlu diketahui, diperbolehkannya menunda mandi wajib ini memiliki batasan yaitu selama waktu shalat tidak hampir habis. Ib Rajab al-Hanbali menjelaskan:
أن الجنب لَهُ تاخير غسل الجنابة ما لَم يضق عليهِ وقت الصلاة
“Sungguh orang junub boleh mengakhirkan mandi junubnya selama waktu shalat tidak hampir habis baginya.” (Ibnu Rajab al-Hanbali, Fathul Bari, [Madinah al-Munawarah, Maktabah al-Ghuraba al-Atsriyah: 1996] juz I, halaman 345).
Misalnya orang junub yang baru bangun di akhir waktu subuh maka harus segera mandi wajib dan tidak boleh menundanya lagi. Kemudian dilanjutkan dengan berwudhu dan bersegera mendirikan shalat subuh agar waktunya tidak terlewat.
Seseorang yang nekat menunda mandi wajib dan tidak melaksanakan shalat pada waktunya maka hukumnya tentu berdosa. Rasulullah SAW bersabda:
لَيْسَ التَّفْرِيطُ فِي النَّوْمِ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ فِي الْيَقَظَةِ. رواه أحمد. صحيح
“
Tidak ada kecerobohan saat tidur, kecerobohan itu terjadi saat orang bangun dari tidur.” (HR Ahmad. Shahih).
Kesimpulannya, menunda mandi wajib dan dalam keadaan junub hukumnya boleh namun tetap memiliki batasan, yaitu tidak sampai melewati waktu shalat. Wallahu a‘lam.
(ori)