Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 15 Mei 2025
home edukasi & pesantren detail berita

8 Faktor Penyebab Kekerasan Anak di Satuan Pendidikan

tim langit 7 Sabtu, 04 Mei 2024 - 11:00 WIB
8 Faktor Penyebab Kekerasan Anak di Satuan Pendidikan
ilustrasi
LANGIT7.ID-, Jakarta- - Kasus kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan seperti ‘gunung es’. Saat satu kasus nampak tetapi yang lainnya masih tertutupi dan terabaikan. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono menyebut, pada 2023 menerima 3877 pengaduan kasus dengan 329 kasus kekerasan di satuan pendidikan.

Aduan tertinggi adalah anak korban kekerasan seksual, anak korban perundungan (tanpa laporan polisi), anak korban kekerasan fisik/psikis, anak korban kebijakan, serta anak korban pemenuhan hak fasilitas pendidikan.

Sementara itu, hingga Maret 2024 KPAI telah menerima pengaduan pelanggaran perlindungan anak sebanyak 383 kasus, dan 34 persen terjadi di lingkungan satuan pendidikan.

Baca juga:Perjuangan Disabilitas UTBK di Unesa, Disiapkan Pendamping dan Berharap Diterima di Kampus Idaman

"Pengawasan KPAI menunjukkan bahwa dampak kekerasan pada satuan pendidikan tidak sekadar fisik/psikis, tetapi dapat berakibat kematian atau anak mengakhiri hidup," ujar Aris.

Dia menjelaskan, kekerasan di satuan pendidikan juga berdampak pada aspek pemenuhan hak pendidikan anak, seperti yang didapati KPAI bahwa banyak anak berhadapan hukum (ABH) yang di-dropout dari satuan pendidikan karena dianggap bermasalah atau berperilaku menyimpang.

"Padahal pada regulasi terkait pemenuhan hak pendidikan bagi anak-anak sudah jelas dikatakan: anak tidak boleh dikeluarkan, tapi harus melalui proses edukasi untuk berubah lebih baik," ungkap Aris.

KPAI juga mengungkap 8 faktor penyebab terjadinya kekerasan pada satuan pendidikan.
1. Belum optimalnya sosialisasi, pembinaan, dan edukasi tentang kekerasan pada satuan pendidikan hingga menyentuh lingkungan Tripusat Pendidikan.

2. Belum tercukupinya SDM pada satuan pendidikan yang memiliki kompetensi terhadap kinerja perlindungan anak.

3. Satuan pendidikan tidak melakukan deteksi dini terhadap potensi penyimpangan perilaku pada peserta didik.

4. Sebagian warga Satuan Pendidikan menganggap biasa praktik kekerasan, karena dianggap salah satu bentuk pengajaran dan

pendisiplinan.

5. Cenderung menutupi kejadian kekerasan yang terjadi karena dianggap akan merusak reputasi lembaga.

6. Beban belajar belum menyentuh secara optimal mengenai penguatan sikap, karakter, mental, dan akhlak mulia.

7. Situasi anak yang terlibat kekerasan pada satuan pendidikan berasal dari latar belakang pengasuhan keluarga atau pengasuhan
alternatif yang kurang positif, sehingga masalah yang dialami anak berpengaruh pada pembentukan sikap, mental, dan pola
pergaulan anak pada satuan pendidikan.

8. Belum optimal implementasi regulasi pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan di tingkat pemerintah
daerah dan satuan pendidikan.

(ori)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 15 Mei 2025
Imsak
04:25
Shubuh
04:35
Dhuhur
11:53
Ashar
15:14
Maghrib
17:47
Isya
18:59
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan