Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 17 Februari 2025
home lifestyle muslim detail berita

Menu dengan Nama Nyeleneh, Apakah Halal Dikonsumsi?

lusi mahgriefie Kamis, 16 Mei 2024 - 19:00 WIB
Menu dengan Nama Nyeleneh, Apakah Halal Dikonsumsi?
ilustrasi
LANGIT7.ID-, Jakarta- - Memilih nama menu dan juga nama restoran dalam industri kuliner menjadi hal penting. Sebab hal ini bisa menjadi bagian dari teknik marketing dan bisa sangat mempengaruhi bisnis.

Sering bukan kita melihat restoran maupun warung jajan dengan nama yang unik bahkan “nyeleneh”. Seperti menambahkan embel-embel yang mengarah pada makhluk halus seperti “setan” dan “kuntilanak”. Ada juga yang berkonotasi sensual dan erotis.

Biasanya dengan nama yang unik seperti itu jadi mudah dikenal dan mudah diingat oleh banyak orang jadi akan cepat viral. Tapi lantas muncul pertanyaan sebenarnya ada tidak sih bahasan soal pemilihan nama seperti ini dalam pandangan Islam?

Baca juga:Voice of Baceprot Masuk Daftar Forbes Under 30 Asia 2024

Merujuk Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Fatwa Halal, salah satunya menetapkan masalah penggunaan nama dan bahan yang terdiri dari empat poin.

Pertama, produk tidak boleh menggunakan nama atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.

Kedua, produk tidak boleh menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada nama-nama benda/binatang yang diharamkan terutama babi dan khamr, kecuali yang telah mentradisi (‘urf) dan dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan seperti nama bakso, bakmi, bakwan, bakpia dan bakpao.



Ketiga, produk tidak boleh menggunakan bahan campuran bagi komponen makanan/minuman yang menimbukan rasa/aroma (flavour) benda-benda atau binatang yang diharamkan, seperti mie instan rasa babi, bacon flavour, dan sebagainya.

Keempat, produk tidak boleh mengkonsumsi makanan/minuman yang menggunakan nama-nama makanan/minuman yang diharamkan seperti whisky, brandy, beer, dan lain-lain.

Seperti dilansir dari laman halalmui.org, aturan mengenai hal tersebut juga tercantum dalam Surat Keputusan Direktur LPPOM MUI Nomor 46 Tahun 2014 tentang Ketentuan Penulisan Nama Produk dan Bentuk Produk.

Selain SK Direksi, ada juga Kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) yang menjadi panduan bagi seluruh auditor halal LPPOM MUI dalam melayani sertifikasi halal.

Adapun larangan lain yang tertuang dalam SK tersebut adalah nama produk yang mengandung nama setan seperti rawon setan, es pocong, mie ayam kuntilanak. Sama seperti point di atas, nama-nama ini juga tak bisa lolos dalam hal pemberian sertifikasi halal.

Begitu juga nama produk yang mengarah kepada hal-hal yang menimbulkan kekufuran dan kebatilan, seperti coklat Valentine, biskuit Natal, mie Gong Xi Fa Cai, serta nama produk yang mengandung kata-kata yang berkonotasi erotis, vulgar dan/atau porno.

Bentuk produk atau label kemasan yang sifatnya erotis, vulgar dan atau porno juga tak boleh diajukan sertifikasi halal. Namun begitu ketentuan di atas terdapat pengecualian, sehingga tidak berlaku untuk produk yang telah menjadi tradisi, atau dikenal secara luas dan dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan. Misalnya bir pletok, bakso, bakmi, bakwan, bakpia dan bakpao.

Jadi jelas di sini konsep halal haram pada makanan dan minuman bukan sekadar kandungan zatnya saja yang halal dan bebas najis, tapi juga memiliki aturan dalam penamaan produk supaya terhindar dari sifat tasyabbuh (menyerupai).

Karena jelas dalam Islam mengkonsumsi produk yang menyerupai yang haram maka hukum makanan atau minuman tersebut juga haram.



(ori)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 17 Februari 2025
Imsak
04:31
Shubuh
04:41
Dhuhur
12:10
Ashar
15:21
Maghrib
18:18
Isya
19:29
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan