Tidak lama lagi hari raya Idul Adha 1445 Hijriyah atau 2024 tiba. Mengingatkan bagi umat Islam yang berniat untuk berkurban, agar tidak memotong kuku dan rambut sebab hal tersebut dilarang.
Di bulan Dzulhijjah terdapat ibadah yang agung yaitu berqurban. Menurut mazhab Syafi'i, Hambali, dan Maliki hukum berkurban bagi orang Islam adalah sunnah muakkad bagi yang mampu dan makruh bagi mereka yang meninggalkan.
Sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah Saw, dari Anas bin Malik ia berkata:
Rasulullah Saw berkurban dengan dua ekor kambing kibasy putih yang telah tumbuh tanduknya. Anas berkata: “Aku melihat beliau menyembelih dua ekor kambing tersebut dengan tangan beliau sendiri. Aku melihat beliau mennginjak kakinya di pangkal leher kambing itu. Beliau membaca basmalah dan takbir” (HR. Bukhari no. 5558 dan Muslim no. 1966).
Baca juga:
Hukum dan Keutamaan Puasa 10 Hari Pertama DzulhijjahBagi umat Muslim yang berniat untuk qurban, terdapat anjuran untuk tidak memotong kuku dan rambut sejak memasuki tanggal 1 Dzulhijjah hingga pelaksanaan qurban. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Al-Hakim.
Rasulullah SAW bersabda, “Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzulhijah (telah memasuki satu Dzulhijah) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (tidak memotong) rambut dan kukunya”.
Kemudian dari Ummu Salamah, Nabi Muhammad Saw bersabda:
“Jika memasuki bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih qurban, maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya.” (HR. Muslim no. 1977)
Terkait hal ini, para ulama sepakat bahwa anjuran tersebut bertujuan untuk menyimbolkan keterikatan dan persiapan ruhani sebelum melaksanakan qurban. Dengan tidak memotong rambut dan kuku, seorang Muslim diingatkan akan pentingnya kesucian diri dan kesungguhan dalam beribadah.
Sebagai informasi, Kementerian Agama (Kemenag) berdasarkan sidang isbat menetapkan awal Dzulhijjah 1445 H/2024 M diprediksi bertepatan dengan 8 Juni 2024. Sehingga Idul Adha atau 10 Dzulhijjah 1445H jatuh pada 17 Juni 2024.
Sementara Badan Hisab (Da’iratul Ahillah) dan Rukyat Mahkamah Tinggi Kerajaan Arab Saudi (KSA) menyatakan, puncak haji wukuf 9 Dzulhijjah 1445 H jatuh pada Sabtu, 15 Juni 2024.
Sementara Idul Adha 10 Dzulhijjah 1445 H bertepatan pada hari Ahad, 16 Juni 2024. Penetapan puncak haji 9 Dzulhijjah 1445 H dan Idul Adha 10 Dzulhijjah 1445 H didasarkan pada kalender Ummul Qura, penanggalan resmi KSA untuk menentukan pergantian bulan qamariyah/hijriyah, sebagaimana dilansir www.alarabiya.net.
(ori)