LANGIT7.ID-, Jakarta- - Artis Tamara Bleszynzki baru-baru ini meluapkan emosi di media sosial karena ulah tetangganya di Canggu, Bali. Tamara mengaku terganggu dengan proses renovasi rumah tetangganya yang dilakukan di malam hingga pagi hari.
"Hampir setiap malam kami (anakku dan aku) tidak bisa tidur, karena harus mendengar melody ambisius tetangga. Bahkan sampai menjelang pagi. Membangun boleh-boleh saja, tapi ingat lah, anak-anak perlu istirahat, ibu-ibu perlu kerja besoknya," ujar Tamara Bleszynski dalam unggahannya di Instagram, dikutip Selasa (11/6/2024).
Sambil menahan rasa kesal, Tamara Bleszynski pun menegur para pekerja bangunan yang bekerja di sebelah rumahnya.
"Bapak ini nggak bisa lho pak. Saya udah toleransi banyak. Ini udah lebih dari jam 12 malam pak. Saya punya anak pak, rumahnya di sini, kita punya rumah di sini. Dan bukan saya aja yang tinggal di sini, banyak orang-orang tinggal di sini nggak bisa tidur," tegur Tamara.
"Iya bu, sebentar," jawab pekerja bangunan yang diprotes Tamara.
Baca juga:
Angelina Sondakh Akui Sempat Salah Artikan Niat ShalatDalam video yang diunggah terlihat mesin penggiling semen hingga truk yang terus berdatangan tak kenal waktu. Bahkan tampak penjagaan ketat dari petugas berseragam di proyek bangunan tersebut.
“Semakin PD lah proyek berisik. Yah begitu lahh.. tempat ini sekarang. Serem juga. Kan aku perempuan yah. Takut aku kalau byk cowok2 gagah depan rumahku,” curhatnya.
Suara bising yang ditimbulkan dari proyek pembangunan hingga membuat lingkungan terganggu bisa terkena hukuman pidana. Mengutip laman Hukum Online, tindakan mengganggu tetangga di malam hari diatur dalam Pasal 503 KUHP Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.
"Diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 hari atau pidana paling banyak Rp225 ribu." bunyi pasal tersebut.
Delik serupa juga diberlakukan pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Tindakan ingar bingar atau berisik tetangga pada malam hari akan dikenakan pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta. Pada UU baru ini dihilangkan pidana kurungan yang ada pada KUHP lama.
(ori)