LANGIT7.ID-, Jakarta- - Kredit dan pinjaman berbasis prinsip Islam merupakan salah satu layanan yang ditawarkan oleh institusi keuangan syariah. Produk kredit ini menerapkan mekanisme transaksi yang sesuai dengan kaidah-kaidah hukum Islam. Pinjaman dan kredit model ini menjadi opsi alternatif di samping skema pinjaman tradisional yang umum dijumpai.
Saat ini, tidak hanya perbankan konvensional yang menyediakan fasilitas kredit dan pinjaman syariah. Berbagai lembaga keuangan non-bank pun telah mengadopsi konsep kredit ini dalam portofolio produk mereka. Dengan demikian, bagi Anda yang berminat mengakses pendanaan atau kredit, skema pinjaman berbasis syariah ini bisa menjadi pilihan yang patut dipertimbangkan.
Sekilas Tentang Pinjaman SyariahProduk perbankan saat ini dibagi menjadi 2 golongan, yaitu konvensional dan juga syariah. Kredit syariah merupakan pinjaman yang disediakan lembaga keuangan menggunakan sistem transaksi yang berlandaskan syariat Islam.
Di dalam sistemnya, semua aktivitas keuangan mulai akad hingga imbal jasanya sudah disesuaikan dengan prinsip syariah. Sehingga tidak ada yang menyimpang dan sudah terjamin halal.
Untuk perbedaan pinjaman konvensional dan juga syariah tentu saja ada pada sistem imbal jasa. Pada pinjaman konvensional, imbal jasanya menggunakan sistem bunga. Sedangkan untuk kredit syariah imbal jasanya menggunakan prinsip nisbah atau bisa dibilang bagi hasil sesuai akad awalnya.
Perbedaan Kredit Syariah dan KonvensionalSelain adanya perbedaan dari konsep imbal jasanya, ada juga beberapa perbedaan dari pinjaman konvensional dan juga syariah lainnya. Berikut, di antaranya:
1. Sistem Transaksi
Untuk pinjaman konvensional, sistem transaksinya menggunakan bunga. Dimana diartikan sebagai pertambahan nilai dari pengembalian pinjaman. Atau bisa dibilang sebagai balas jasa kepada pemberi pinjaman.
Selain itu, bunga pada konsep konvensional ini juga dianggap sebagai salah satu sarana untuk melindungi nilai uang, karena uang tersebut setiap saat akan mengalami inflasi.
Sedangkan untuk kredit syariah ini menganggap jika konsep bunga dinyatakan haram, sehingga sistemnya menggunakan bagi hasil sesuai dengan kesepakatan atau akad di awal sebelum proses transaksi pinjaman tersebut.
2. Jumlah Cicilan
Di dalam kredit konvensional ada beberapa sistem bunga, seperti bunga tetap dan mengambang. Untuk sistem bunga mengambang ini pembayaran dapat berubah sesuai dengan tingkat bunga yang berlaku waktu itu.
Namun, untuk transaksi syariah jumlah cicilannya bisa dipastikan tidak berubah. Hal tersebut karena antara nasabah dengan pemberi pinjaman sudah sama-sama sepakat tentang jumlah cicilan pada awalannya. Jadi, jumlah cicilannya tidak akan bertambah.
3. Denda Keterlambatan
Setiap nasabah tentunya wajib membayar denda jika tidak bisa membayar cicilan sesuai jatuh tempo pada pinjaman konvensional. Untuk besaran dendanya juga sudah ditetapkan dari awal dan akan terus meningkat jika semakin lama tidak dibayarkan.
Untuk pinjaman syariah ini sebenarnya juga mempunyai sistem denda keterlambatan. Namun, untuk dana keterlambatan tersebut akan diserahkan untuk berbagai kegiatan sosial serta ada pertanggungjawabannya.
4. Tingkat Risiko
Pada pinjaman konvensional, nasabah akan menjadi satu-satunya pihak yang bertanggung jawab jika terjadi kegagalan dalam pembayaran. Selain itu, pemberi pinjaman juga merupakan pihak yang berkuasa dan berhak untuk melaporkan nasabah jika hal tersebut terjadi.
Sedangkan pada kredit syariah, nasabah dan juga pemberi pinjaman akan membagi risiko ketika terjadi kegagalan pembayaran. Jadi, secara umum pemberi pinjaman akan melakukan penelusuran terlebih dulu secara mendalam mengenai riwayat hidup nasabah sebelum melakukan akad.
Akad Pada Kredit SyariahPada kredit syariah ini ada beberapa akad yang perlu Sahabat ketahui sebelum mengajukan pinjaman. Berikut, di antaranya:
1. Akad Murabahah
Merupakan akad jual beli yang dilakukan antara pemberi pinjaman dan nasabah. Pada prosesnya, pemberi pinjaman akan membelikan barang lebih dulu. setelah itu, barang akan dijual ke nasabah dengan cara mencicilnya.
Sebelum menjualnya kembali ke nasabah, secara umum pihak pemberi pinjaman akan menaikkan harga barang yang telah dibelinya tersebut. Jika nasabah sudah sepakat, tentunya akad murabahah bisa diteruskan.
2. Akad Ijarah Wa Iqtina
Adalah jenis dari akad kredit syariah yang menekankan prinsip sewa menyewa perubahan status kepemilikan. Dalam artian pihak pembeli pinjaman pertamanya akan membeli barang sesuai dengan kebutuhan nasabah. Kemudian nasabah akan menyewa barang tersebut sampai periode tertentu.
Ketika sudah jatuh tempo, nasabah bisa membeli barang tersebut, jadi status kepemilikan barang akan berpindah.
3. Akad Musyarakah Mutanaqishah
Jenis akad satu ini merupakan akad pinjaman syariah yang mana nasabah serta pihak pemberi pinjaman bekerjasama di dalam sebuah usaha dengan peran sama dalam kontribusi dana.
Contohnya saja, nasabah berencana untuk mendirikan sebuah bisnis, nantinya pihak pemberi pinjaman akan menyetorkan dana tersebut sebesar 55% dari modal. Untuk sisanya, nasabah akan memberikan dana 45%.
Sedangkan keuntungan bisnis tersebut akan dibagi sesuai kesepakatan. Pada akhirnya nanti, nasabah akan mendapatkan kepemilikan usaha sebesar 55%.
4. Akad Mudharabah
Adalah sistem pinjaman syariah yang mana pihak pemberi pinjaman akan memberikan sejumlah modal untuk nasabah yang mempunyai usaha. Pada akhirnya nanti, ada pembagian keuntungan dengan besaran yang sudah sesuai kesepakatan.
Keuntungan Kredit SyariahJika Sahabat merupakan nasabah dari kredit syariah ini, ada beberapa keuntungan yang bisa diperoleh. Berikut, di antaranya:
1. Pelayanan yang Lebih Intens
Fasilitas yang diberikan oleh lembaga keuangan syariah tentunya tidak jauh beda dengan fasilitas pinjaman konvensional. Namun, karena nasabah syariah ini lebih sedikit, untuk pelayanannya tentu saja akan lebih intens.
2. Sudah Terjamin Halal
Kredit syariah ini mempunyai sistem tanpa riba, sehingga bisa dipastikan halal oleh agama Islam. Hal tersebut akan sangat menguntungkan untuk Sahabat yang ingin melakukan pinjaman namun berhati-hati dalam bermuamalah sesuai dengan tuntunan agama.
3. Sistem Akad Meringankan
Selain bebas riba, sistem dari akad kredit syariah ini mengharuskan pembagian risiko keuangan. Jika terjadi masalah di tengah proses pelaksanaan akad, tentunya pihak lembaga keuntungan akan membantu nasabah untuk memecahkannya.
4. Berzakat
Selain itu, sebagian keuntungan produk kredit syariah ini akan mengalokasikan dana untuk zakat. Pada umumnya 2,5% akan diberikan untuk kegiatan zakat. 2,5% tersebut merupakan bagian dari total keuntungan yang diperoleh.
Jadi, ketika menjadi nasabah kredit syariah, Sahabat tidak hanya mendapatkan kemudahan finansial saja, namun juga menjadi pahala ibadah.
Demikian, sedikit penjelasan mengenai pinjaman syariah yang perlu Sahabat ketahui. Dengan adanya pilihan produk pinjaman tersebut tentunya semakin diminati masyarakat saat membutuhkan pembiayaan untuk berbagai keperluan.
Jika sahabat bingung mencari pemberi pinjaman sistem syariah tersebut, bisa langsung hubungi Adira Finance. Karena Adira Finance memberikan banyak keuntungan dan tentunya memberikan proses yang mudah dan cepat.
(lam)