LANGIT7.ID-, Jakarta- - Negara mayoritas muslim, Tajikistan baru-baru ini mengesahkan undang-undang yang melarang impor, penjualan, pemakaian dan iklan jilbab. Undang-undang tersebut juga mengatur pemakaian busana Islami dan perayaan Idul Fitri dan Idul Adha.
Bagi pelanggar aturan tersebut akan dikenakan denda sebesar 740 dollar AS (Rp12 juta) untuk individu hingga 5.400 dollar AS (Rp88,4 juta) untuk badan hukum.
Majlisi Milli, majelis tinggi parlemen Tajikistan mengesahkan undang-undang tersebut pada 19 Juni 2024. Aturan tersebut muncul setelah 10 tahun pembatasan tak resmi pada penggunaan jilbab di negara dengan populasi mayoritas Muslim itu.
Baca juga:
Negara Mayoritas Muslim, Tajikistan Larang Pemakaian HijabUndang-undang baru ini mengenakan denda besar pada individu yang mengenakan jilbab atau pakaian keagamaan terlarang lainnya, dengan denda mencapai hingga 7.920 somoni ($700).
Melansir Islamic Information, Selasa (25/6/2024), undang-undang tersebut juga melarang anak-anak mengambil bagian dalam perayaan dan pemberian hadiah hari raya Islam seperti Idul Fitri dan Idul Adha.
Para pejabat menekankan bahwa peraturan ini bertujuan untuk memastikan pendidikan dan keselamatan anak-anak terlindungi selama liburan.
Dalam beberapa tahun terakhir, Tajikistan mengalami peningkatan pakaian muslim yang diimpor dari Timur Tengah. Kondisi ini malah diasosiasikan pihak berwenang dengan ekstremisme sebagai tantangan terhadap warisan budaya bangsa.
Pada Maret lalu, Presiden Tajikistan, Emomali Rahmon menyebut jilbab sebagai “pakaian asing”. Pernyataan ini mendorong anjuran pemerintah tentang mengenakan pakaian tradisional Tajikistan sebagai penggantinya.
Undang-undang Tajikistan baru-baru ini menandai semakin ketatnya pembatasan informal terhadap pakaian Islami di negara tersebut.
Sebelumnya pada tahun 2007, hijab dilarang bagi pelajar, dan larangan ini kini telah diperluas hingga mencakup semua institusi publik.
Selain itu, pihak berwenang secara aktif melarang laki-laki untuk berjanggut tebal yang memunculkan banyak laporan tentang polisi yang mencukur paksa ribuan janggut dalam sepuluh tahun terakhir.
Kelompok hak asasi manusia mengecam larangan jilbab di Tajikistan sebagai pelanggaran kebebasan beragama. Mengingat lebih dari 98 mayoritas penduduknya adalah Muslim, undang-undang tersebut diperkirakan akan menghadapi perlawanan keras dari masyarakat Tajik setelah diterapkan.
(ori)