Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 17 September 2024
home lifestyle muslim detail berita

Viral Film Ipar Adalah Maut, Rasulullah Telah Beri Peringatan Keras Soal Ipar

lusi mahgriefie Ahad, 21 Juli 2024 - 16:25 WIB
Viral Film Ipar Adalah Maut, Rasulullah Telah Beri Peringatan Keras Soal Ipar
Viral Film Ipar Adalah Maut, Rasulullah telah beri peringatan keras soal ipar.Foto/ilustrasi
LANGIT7.ID-, Jakarta- - Belakangan ini masyarakat tengah ramai membicarakan tentang film layar lebar berjudul Ipar Adalah Maut. Banyak orang menonton film yang sedang tayang di bioskop tersebut, dan tak sedikit yang mengangkat topik tentang ipar ini.

Film tersebut bercerita tentang seorang pria beristri selingkuh dengan adik perempuan istrinya, atau iparnya sendiri. Tampaknya bukan hanya jalan ceritanya saja yang menjadikan film ini menjadi viral, melainkan karena latar belakang ceritanya yang diangkat dari kisah nyata.

Oleh sebab itu, apa yang ditampilkan dalam film terasa lebih relevan dengan kehidupan sehari-hari. Setelah menyaksikan filmnya, ramai-ramai masyarakat membahas topik tentang ipar.

Sebenarnya jauh dari masa sekarang, Rasulullah Saw telah memperingati umatnya tentang ipar. Dari ‘Uqbah bin ‘Amir Ra bahwa Rasulullah Saw bersabda:

“Berhati-hatilah kalian masuk menemui Wanita,” Lalu seorang laki-laki Anshor berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda mengenai ipar?” Beliau menjawab, “Hamwu (ipar) adalah maut.”
(HR. Bukhari no. 5232 dan Muslim no. 2172)

Jadi secara khusus Rasulullah saw telah memberikan peringatan agar berhati-hati dalam menjaga interaksi dengan ipar.

Dalam Islam, konsep mahram adalah hal penting yang harus diketahui dan diperhatikan. Bahkan ketidaktahuan tentang hal itu, dalam beberapa kasus, bisa menjadi suatu petaka.

Seperti halnya status ipar yang muncul sebab adanya ikatan pernikahan, yang jika salah mengartikan status ipar, hal ini bisa menjadi bencana bagi suatu keluarga.

Mahram sendiri adalah perempuan yang haram untuk dinikahi karena beberapa sebab. Keharamannya dikategorikan ke dalam dua bagian, pertama hurmah muabaddah (haram selamanya) yang isinya disebut mahram muabbad, dan kedua hurmah mauaqqatah (haram sementara) yang isinya disebut mahram muaqqat.

Mahram muabbad sendiri diakibatkan oleh tiga hal: kekerabatan, perkawinan, dan persusuan. Sedangkan mahram muaqqat diakibatkan oleh sebab-sebab tertentu.

Untuk ipar termasuk ke dalam mahram muaqqat, yakni perempuan-perempuan yang haram dinikahi sementara waktu karena sebab tertentu. Bila sebabnya hilang, maka hilang pula status kemahramannya.

Dalam hal ini, ipar menjadi mahram sebab adanya ikatan pernikahan. Maka, jika ikatan pernikahan itu hilang (misalnya karena perceraian), hilang pula status kemahramannya.

Hal ini didasarkan pada firman Allah dalam Al-Quran, Surat An-Nisa yang menjelaskan haramnya menikahi dua wanita bersaudara sekaligus.

وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الأُخْتَيْنِ إِلا مَا قَدْ سَلَفَ

Artinya, “(Diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau,” (QS An-Nisa’ [4]: 23).

Jadi pada dasarnya, ipar dalam kedudukannya sama saja dengan orang lain (ajnabi). Sekalipun berstatus mahram, ia tergolong mahram yang hanya sementara dan tetap dapat membatalkan wudhu jika bersentuhan.

Dengan demikian, ketika suami atau istri berinteraksi dengan iparnya hukum-hukum fiqih seperti menutup aurat, tidak bersentuhan, tidak khalwat (berduaan), tidak bersolek yang berlebihan, dan menundukkan pandangan tetap berlaku dan perlu menjadi perhatian.

(ori)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
right-1 (Desktop - langit7.id)
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 17 September 2024
Imsak
04:20
Shubuh
04:30
Dhuhur
11:51
Ashar
15:03
Maghrib
17:53
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan