langit7-Jakarta,- - Pemerintah mengesahkan aturan larangan praktik sunat pada perempuan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, Jumat (26/7/2024) lalu.
Larangan tersebut dibuat sebagai upaya untuk mendukung kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah seperti disebutkan dalam Pasal 102 ayat (1) huruf a yang berbunyi, menghapus praktik sunat perempuan.
Di samping itu, PP tersebut juga meminta agar balita dan anak prasekolah diberi edukasi tentang organ reproduksinya dan juga perbedaan organ reproduksi laki-laki dan perempuan.
Baca juga:
Meresahkan Masyarakat, Judi Online Akan Dibahas di Konferwil NU Jatim 2024Lebih lanjut, pemerintah meminta untuk dilakukan edukasi menolak sentuhan pada organ reproduksi dan bagian tubuh yang dilarang untuk disentuh, mempraktikkan perilaku hidup bersih dan sehat pada organ reproduksi juga memberikan pelayanan klinis medis pada kondisi tertentu.
Terkait sunat perempuan, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah membahas hal tersebut dalam fatwa bernomor 9A Tahun 2008 tentang Hukum Pelarangan Khitan terhadap Perempuan. MUI mengeluarkan tiga keputusan dan satu rekomendasi dalam fatwa tersebut.
1. Status Hukum Khitan Perempuan
MUI menjelaskan, khitan atau sunat baik bagi laki-laki maupun perempuan termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam.
Keputusan tersebut juga menjelaskan, khitan terhadap perempuan adalah makrumah, pelaksanaannya sebagai salah satu bentuk ibadah yang dianjurkan.
2. Hukum Pelarangan Khitan terhadap Perempuan
MUI menyebut larangan sunat pada perempuan bertentangan dengan ketentuan syariah karena khitan, baik bagi laki-laki maupun perempuan termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam.
3. Batas atau Cara Khitan Perempuan
Dalam pelaksanaannya, khitan terhadap perempuan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Khitan perempuan dilakukan cukup dengan hanya menghilangkan selaput (jaldah/colum/praeputium) yang menutupi klitoris.
2. Khitan perempuan tidak boleh dilakukan secara berlebihan, seperti memotong atau melukai klitoris (insisi dan eksisi) yang
mengakibatkan dlarar.
4. Rekomendasi
1. Meminta kepada Pemerintah cq. Departemen Kesehatan untuk menjadikan fatwa ini sebagai acuan dalam penetapan peraturan/regulasi tentang masalah khitan perempuan.
2. Menganjurkan kepada Pemerintah cq. Departemen Kesehatan untuk memberikan penyuluhan dan pelatihan kepada tenaga medis untuk melakukan khitan perempuan sesuai dengan ketentuan fatwa ini.
(ori)