LANGIT7.ID-, Jakarta- - Terungkap skandal mengejutkan dalam pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2024. Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI menemukan indikasi penyalahgunaan 10.000 kuota haji khusus yang diduga telah dijual secara ilegal oleh agen perjalanan. Temuan ini menimbulkan kecaman keras dari berbagai pihak.
TB Ace Hasan Syadzily, Wakil Ketua Komisi VIII dan anggota Pansus Haji, mengungkapkan bahwa kuota tambahan tersebut telah dibagikan tanpa prosedur yang benar kepada travel haji. "Kami menemukan bukti bahwa kuota ini diperjualbelikan untuk keberangkatan instan, melanggar aturan daftar tunggu," ujarnya di Jakarta, dikutip Rabu (4/9/2024).
Kementerian Agama (Kemenag) mendapat sorotan tajam atas dugaan kelalaian dalam pengawasan. Dari total 241.000 kuota haji Indonesia tahun 2024, 20.000 di antaranya merupakan tambahan yang seharusnya dikelola dengan cermat. Namun, pembagian 50:50 antara haji reguler dan khusus justru memicu kontroversi.
"Undang-undang dengan jelas menetapkan 92% kuota untuk haji reguler dan hanya 8% untuk haji khusus," tegas Ace. Ia menekankan bahwa manipulasi kuota ini berpotensi merugikan calon jemaah yang telah lama menunggu.
Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskopatuh) Kemenag seharusnya menjadi garda terdepan dalam mencegah kecurangan. Namun, investigasi Pansus mengindikasikan adanya celah yang dimanfaatkan oknum travel nakal.
Temuan ini memicu keprihatinan mendalam mengingat daftar tunggu haji khusus yang mencapai 7 tahun. "Praktik ini jelas mencederai keadilan dan transparansi penyelenggaraan ibadah suci," tambah Ace.
DPR berjanji akan menindaklanjuti temuan ini dengan penyelidikan menyeluruh. Sanksi tegas diancamkan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam manipulasi kuota haji.
Masyarakat dihimbau untuk tetap tenang namun waspada. Calon jemaah haji dianjurkan melaporkan segala bentuk penawaran mencurigakan terkait kuota haji kepada otoritas berwenang.
(lam)