langit7-Jakarta,- - Setiap orang tentu ingin memiliki bulu mata yang lentik juga tebal. Selain bulu mata, sebagian wanita mempercayai polesan cat kuku berwarna-warni juga dapat menunjang penampilan seseorang.
Namun tak semua orang diberkahi dengan bulu mata lentik nan tebal juga kuku yang cantik. Hingga untuk memenuhi kebutuhannya, banyak orang memilih perawatan eyelash extension dan nail art demi mempercantik diri.
Meski banyak kaum hawa yang memilih perawatan eyelash extension dan nail art, tidak demikian halnya dengan artis cantik Syifa Hadju.
Perempuan yang akrab disapa Cipa ini mengaku tidak pernah mau memakai eyelash extension atau nail art demi menjaga shalatnya. Sebagai seorang Muslimah, memakai kutek dapat menyulitkannya saat berwudhu untuk shalat.
Baca juga:
Lesti Kejora Raih Gelar Sarjana Ilmu Komunikasi Saat Hamil Anak KeduaArtis yang kerap ikut kajian Ustaz Hanan Attaki ini memilih untuk memakai kutek saat dirinya sedang halangan atau menstruasi.
"Aku tuh jarang banget mau pakai extension atau kutek karena kan i can only use nail polish only misalkan aku lagi dapet kan (haid). Paling maksimal banget 7 hari terus habis itu harus dicopot jadi aku kaya males," beber Syifa Hadju saat live Instagram beberapa waktu lalu.
Untuk mempercantik penampilannya, Syifa Hadju mengaku hanya melakukan perawatan manicure pedicure biasa saja. "Kalau meni pedi aku paling dihabisin aja kukunya dipotongin yang panjang-panjang terus nggak dipakai apa-apa," ucapnya.
Dalam Islam, berhias atau mempercantik diri tidak dilarang bahkan dianjurkan bagi perempuan yang sudah menikah untuk menarik perhatian suaminya, seperti mewarnai kuku.
Hanya saja pewarna kuku yang diperbolehkan haruslah terbuat dari zat yang tidak menghalangi air wudhu saat menembus kulit.
Mengutip NU Online, salah satu rukun wudhu yaitu membasuh kedua tangan hingga siku, yang bilamana ditinggalkan atau tidak sempurna basuhannya maka wudhu menjadi tidak sah.
Seperti firman Allah dalam Q.S. al-Maidah ayat 6,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِ
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Bila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajah dan tanganmu sampai siku. Sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki.
Baca juga:
Alasan Kemenag Minta Stasiun TV Ganti Adzan Maghrib dengan Running Text saat Misa PausMenurut mazhab Syafi'i, kualifikasi wudhu sempurna yaitu, membasuh secara merata sampai airnya masuk ke dalam kulit tanpa penghalang apapun. Sehingga bila basuhannya tidak sempurna maka mempengaruhi keabsahan wudhu itu sendiri.
Imam an-Nawawi, dalam kitabnya, menjawab persoalan ini sebagai berikut.
ﺇﺫا ﻛﺎﻥ ﻋﻠﻰ ﺑﻌﺾ ﺃﻋﻀﺎﺋﻪ ﺷﻤﻊ ﺃﻭ ﻋﺠﻴﻦ ﺃﻭ ﺣﻨﺎء ﻭاﺷﺘﺒﺎﻩ ﺫﻟﻚ ﻓﻤﻨﻊ ﻭﺻﻮﻝ اﻟﻤﺎء اﻟﻰ ﺷﺊ ﻣﻦ اﻟﻌﻀﻮ ﻟﻢﺗﺼﺢ ﻃﻬﺎﺭﺗﻪ ﺳﻮاء ﻛﺜﺮ ﺫﻟﻚ ﺃﻡ ﻗﻞ ﻭﻟﻮ ﺑﻘﻲ ﻋﻠﻰ اﻟﻴﺪ ﻭﻏﻴﺮﻫﺎ ﺃﺛﺮ اﻟﺤﻨﺎء ﻭﻟﻮﻧﻪ ﺩﻭﻥ ﻋﻴﻨﻪ ﺃﻭ ﺃﺛﺮ ﺩﻫﻦ ﻣﺎﺋﻊﺑﺤﻴﺚ ﻳﻤﺲ اﻟﻤﺎء ﺑﺸﺮﺓ اﻟﻌﻀﻮ ﻭﻳﺠﺮﻱ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻟﻜﻦ ﻻ ﻳﺜﺒﺖ ﺻﺤﺖ ﻃﻬﺎﺭﺗﻪ
Artinya: Apabila pada bagian anggota wudhu terdapat lilin, adonan, henna, atau semacamnya, yang menghalangi sampainya air pada anggota wudhu, maka thoharohnya tidak sah. Baik (dzat penghalang) itu sedikit maupun banyak. Namun, jika pada tangan atau anggota wudhu lainnya masih menyisakan bekas henna atau warna henna, tanpa ada dzatnya; —atau bekas dari minyak/lemak cair, sekiranya air masih bisa mengenai dan mengalir pada kulit, dengan catatan tidak tertahan/menempel (dzatnya), maka thoharohnya sah. [Abu Zakariya Muhyiddin an-Nawawi, Al-Majmū Syarḥ al-Muhażab, I: 467].
Mengacu hal itu, maka jika kutek dibiarkan tetap menempel saat berwudhu, maka wudhunya tidak sah. Namun jika henna yang menempel pada kuku adalah tinggal bekas atau warnanya saja, maka tidak menghalangi sampainya air pada kuku, dan wudhunya sah. Wallāhu a’lam.
(ori)