LANGIT7.ID-, Jakarta- - Dalam perkembangan terbaru di industri asuransi Indonesia, AXA Financial Indonesia (AFI) telah menerima lampu hijau dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melaksanakan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) mereka. Keputusan ini merupakan respons terhadap regulasi terbaru yang dikeluarkan OJK pada Agustus 2023.
Arta Magdalena, Direktur AFI, mengungkapkan bahwa perusahaan tidak akan mendirikan entitas baru dalam proses ini. Sebaliknya, AFI berencana untuk memindahkan seluruh portofolio syariah mereka ke perusahaan yang telah memiliki lisensi syariah. "Ini bukan merger, melainkan pemindahan portofolio," tegas Magdalena dalam pernyataannya kepada media pada Senin (9/9/2024).
Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2023, yang mewajibkan pemisahan unit usaha syariah dari induk perusahaan asuransi konvensional. AFI menargetkan proses pemindahan ini akan rampung pada kuartal ketiga tahun 2026.
Meskipun akan ada perubahan signifikan dalam struktur bisnis, Magdalena menekankan bahwa identitas perusahaan akan tetap dipertahankan. "Nama AXA Financial Indonesia tidak akan berubah setelah proses ini selesai," ujarnya, menegaskan komitmen perusahaan terhadap konsistensi brand.
Keputusan ini mencerminkan upaya AFI untuk mendukung perkembangan industri asuransi syariah di tanah air, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah. Dengan demikian, AFI berharap dapat memperkuat posisinya di pasar asuransi Indonesia yang semakin kompetitif.
(lam)