LANGIT7.ID-, Jakarta- - Halal lifestyle enthusiast, Dian Widayanti terkejut melihat sejumlah produk haram yang mendapat sertifikasi halal. Sejumlah produk atau nama yang diharamkan tersebut terpampang dalam web Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia.
Influencer yang menyuarakan gaya hidup halal ini pun mempertanyakan hal tersebut. "Kok bisa ya di web halal itu ada bir halal, rhum halal, wine halal, tuak halal, bahkan tuyul halal juga ada. Kok bisa?," tanya Dian Widayati melalui unggahan video di Instagram, dilihat Sabtu (28/9/2024).
Padahal, lanjut Dian, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 44 Tahun 2020 menegaskan tentang penggunaan nama, bentuk, dan kemasan produk yang tidak dapat disertifikasi halal.
Baca juga:
Hadapi Persaingan, Pusat Halal Unair Dorong UMK Tingkatkan Unique Selling Point ProdukDalam fatwa MUI tersebut terdapat beberapa ketentuan hukum produk yang tidak dapat disertifikasi halal, yaitu:
1. Produk yang menggunakan nama dan/atau simbol-simbol kekufuran, kemaksiatan, dan/atau berkonotasi negatif;
2. Produk yang menggunakan nama benda/hewan yang diharamkan, kecuali:
a. yang telah mentradisi ('urf) yang dipastikan tidak mengandung bahan yang diharamkan.
b. yang menurut pandangan umum tidak ada kekhawatiran adanya penafsiran kebolehan mengkonsumsi hewan yang diharamkan
tersebut.
c. yang mempunyai makna lain yang relevan dan secara empirik telah digunakan secara umum.
3. Produk yang berbentuk babi dan anjing dengan berbagai desainnya;
4. Produk yang menggunakan kemasan bergambar babi dan anjing sebagai fokus utama;
5. Produk yang memiliki rasa/aroma (flavour) unsur benda atau hewan yang diharamkan.
6. Produk yang menggunakan kemasan yang berbentuk dan/atau bergambar erotis dan porno.
"Artinya, rhum, bir, wine itu harusnya nggak boleh, tapi ini ada lho di web halal Indonesia (BPJPH)," lanjut Dian.
Sebelumnya, kekhawatiran yang sama juga disuarakan oleh founder Halal Corner sekaligus inspirator halal, Aisha Maharani. Bahkan dalam unggahan Instagram, Aisha memberikan keterangan bahwa sertifikasi halal di Indonesia dalam bahaya.
Dia menyinggung kesalahan yang pernah terjadi dari pemberian sertifikasi halal melalui sistem Halal Self Declare dari Kemenag, yaitu kasus Wine Halal.
Self Declare sendiri adalah pernyataan status halal produk Usaha Kecil dan Menengah oleh pelaku usaha itu sendiri.
Menurut Aisha, sistem halal self declare dapat menjadi masalah besar pada setiap elemennya.
"Sedih ternyata kesalahan yang sama terulang lagi, sebelumnya pernah terjadi pada sistem Halal Self Declare. Ini yang jadi problem besar pada setiap komponen/elemen sistem HSD," kata Aisha.
Agar tak terulang kasus yang sama, Aisha pun melaporkan temuannya pada Komisi Fatwa MUI juga Ombudsman RI. Pun begitu, Aisha menekankan laporannya tersebut bukan sebagai bentuk kebencian melainkan sebagai pengingat.
"Konten ini bukan bentuk kebencian tapi kepedulian dan kasih sayang, agar sertifikasi halal di Indonesia tidak hancur karena kelalaian dan ego semata," pungkasnya.
(ori)