LANGIT7.ID-Riyadh; Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Saudi mengumumkan pada hari Selasa pembaruan peraturan yang mengatur visa kerja sementara untuk layanan haji dan umrah, Saudi Press Agency melaporkan.
Perubahan ini, yang disetujui oleh Kabinet Saudi dalam sidangnya pada hari Selasa, akan bertujuan untuk memberikan lebih banyak fleksibilitas bagi sektor swasta, yang memungkinkan bisnis untuk lebih menyelaraskan kebutuhan visa dengan permintaan pasar tenaga kerja dan berkontribusi untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih menarik.
Salah satu pembaruan adalah penggantian nama visa kerja musiman menjadi "visa kerja sementara untuk layanan haji dan umrah," dan memperpanjang masa tenggang untuk visa ini dari tanggal 15 Shaban hingga akhir Muharram (sekitar tanggal 14 Februari hingga 25 Juli).
Peraturan baru ini juga akan membahas kebutuhan perusahaan yang beroperasi selama musim umrah, dengan memperluas kelayakan mereka untuk visa kerja sementara.
Peraturan yang diperbarui menguraikan kerangka waktu yang jelas yang diperlukan untuk menyelesaikan prosedur terkait visa, meningkatkan tata kelola dan transparansi.
Selain itu, kementerian menekankan perlindungan bagi pengusaha dan karyawan dengan mewajibkan kedua belah pihak untuk memberikan kontrak kerja yang ditandatangani, dan mewajibkan asuransi kesehatan sebagai prasyarat untuk memperoleh visa melalui kedutaan dan konsulat Saudi di luar negeri.
Peraturan baru tersebut juga akan memberlakukan sanksi yang ditujukan untuk mencegah penyalahgunaan visa kerja sementara.
Pebisnis kini akan menikmati fleksibilitas yang lebih besar, dengan opsi untuk memperpanjang visa selama 90 hari tambahan dan tidak lagi memerlukan pengesahan saat menerbitkan visa sementara, sehingga menyederhanakan prosesnya.
Amandemen ini akan mulai berlaku 180 hari setelah disetujui, memberi waktu bagi bisnis untuk beradaptasi dengan sistem baru sekaligus memastikan bahwa operasi selama musim haji dan umrah berjalan lancar.(*/saf/arabnews)
(lam)