langit7-Jakarta,- - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI 2024-2029 Ahmad Muzani mengajak seluruh pejabat tinggi negara untuk menerapkan hidup sederhana dan taat konstitusi.
Ajakan itu disampaikannya saat memimpin Rapat Paripurna Ke-3 MPR RI sesaat sesudah ia ditunjuk sebagai Ketua MPR RI 2024-2029 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2024).
"Saya ingin mengajak semua kepada prinsip moral kita: selalu menjaga hidup sederhana, tidak berlebihan, dan berpegang teguh kepada konstitusi yang berlaku. Hidup sederhana bukanlah kita mengabaikan kemajuan atau menghindari pencapaian itu. Hidup sederhana berarti belajar untuk menghargai yang telah kita miliki, memperkuat hubungan sesama dan menjaga lingkungan di sekitar kita," katanya.
Menurut Muzani, hidup sederhana dapat menjadikan seseorang menjadi fokus kepada hal yang lebih penting, sehingga dapat berkontribusi kepada nilai positif yang hidup di masyarakat.
Baca juga:
Annisa Mahesa, Anggota DPR Termuda yang Berjanji Akan Perjuangkan UKT"Dengan hal itu, mari kita ingat bahwa sebagai warga negara yang baik kita harus berpegang teguh kepada konstitusi yang telah kita sepakati, kita harus menjunjung teguh hukum dan kita harus menjunjung tinggi norma-norma yang berlaku di masyarakat," katanya.
Muzani juga menyerukan kepada seluruh anggota MPR RI untuk terus menjalankan wewenang dan tugas sesuai dengan tugas MPR yang telah diatur dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
"Inilah yang harus terus kita jaga pada masa-masa yang akan datang dan MPR memiliki tugas itu. Kita harus menghidupkan kembali api semangat pendiri bangsa demi memuliakan martabat bangsa dengan kesungguhan dan komitmen, dan keteguhan integritas," jelasnya.
Terkait suksesnya kinerja MPR RI 2024-2029, Muzani berharap agar adanya kerja sama antarseluruh lembaga tinggi negara dapat berjalan.
"Dalam kaitan itu MPR adalah hulu politik kenegaraan kita. Bila hulunya cemar seluruh aliran berimbas ke hilir akan tercemar juga," jelasnya.
Muzani juga mengundang seluruh elemen lembaga negara untuk menghadiri Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Gedung MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada 20 Oktober 2024 mendatang.
"Agenda kenegaraan setelah ini adalah kita akan segera melakukan tugas konstitusional yang penting yakni melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilihan Umum 2024 tanggal 20 Oktober hari Minggu yang akan berlangsung itu," kata Muzani.
"Kami mohon kerja sama yang baik di antara seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, para pimpinan partai politik dan seluruh fraksi dan kelompok DPD untuk menyukseskan pelaksanaan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilihan Umum 2024 yang akan datang," tambahnya.
Menurut Muzani, Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden adalah bukti demokrasi Indonesia semakin maju dengan memegang teguh Pancasila sebagai roh kebangsaan.
"Muliakan, merawat keberagaman, bangun persatuan dalam keberagaman, dan perbedaan serta mewujudkan impian dalam kebersamaan dalam rumah besar Indonesia, rumah besar Pancasila," jelasnya.
Tindak lanjuti rekomendasi MPR 2019-2024 Muzani juga mengakui akan menindaklanjuti hasil rekomendasi Keputusan MPR Nomor III/MPR/2024 Tentang Rekomendasi Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan 2019-2024.
"Agenda penting MPR lainnya adalah menindaklanjuti rekomendasi MPR masa bakti 2019-2024 sebagaimana tertuang dalam keputusan MPR Nomor III/MPR/2024 yang merupakan rekomendasi yang dipilihan kepada kita," kata Muzani.
Sebelumnya, Ketua MPR RI Ke-16 Bambang Soesatyo (Bamsoet) menjelaskan, Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024 telah mengesahkan Keputusan MPR Nomor III/MPR/2024 Tentang Rekomendasi Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan 2019-2024.
Bamsoet yang saat itu juga mengesahkan Peraturan MPR Nomor I/MPR/2024 Tentang Tata Tertib MPR itu juga menjelaskan, terdapat beberapa rekomendasi untuk MPR RI periode 2024-2029 yakni menuntaskan pembahasan substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara dan melaporkan kepada pimpinan MPR paling lambat Agustus 2025.
Selain itu, Bamsoet juga merekomendasikan untuk mengevaluasi keberadaan Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 Tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Materi dan Status Hukum Ketetapan MPR RI tahun 1960 sampai 2002, khususnya pasal 2 dan 4, serta mendorong pembudayaan nilai-nilai Pancasila, UUD NRI 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
"Selain itu, direkomendasikan pula untuk mengkaji UUD NRI 1945 serta pelaksanaan secara komprehensif dengan melibatkan partisipasi masyarakat sebagai bahan rekomendasi perubahan dan penyempurnaan terhadap UUD NRI 1945; mengkaji penguatan kelembagaan MPR melalui Undang-undang Tentang MPR; dan mengkaji pola hubungan antar lembaga negara dan etika kehidupan bernegara," jelas Bamsoet, sebagaimana dilansir situs resmi MPR RI
(ori)