
"Sertifikasi halal bukan hanya tentang bahan baku seperti daging. Ini mencakup seluruh ekosistem, mulai dari distribusi, penyimpanan, pengolahan, hingga alat-alat penunjang produksi," ujarnya.
Meski label "No Pork No Lard" telah lama digunakan, Muti menegaskan bahwa standar kehalalan kini lebih komprehensif. Setelah tenggat waktu Oktober 2024, restoran tanpa sertifikasi akan mendapat teguran, sementara UMKM diberi kelonggaran hingga dua tahun.
"Ini akan menjadi tugas berat bagi BPJPH dalam melakukan pengawasan. Nantinya akan ada proses peneguran, dan mungkin penindakan bagi pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal," tutupnya.
LPPOM MUI mendorong pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikasi halal resmi mengingat label "No Pork No Lard" tidak lagi memadai dalam menjamin kehalalan produk secara menyeluruh.