LANGIT7.ID-, Jakarta- - Gelombang kontroversi melanda Kalimantan Selatan menyusul terbitnya fatwa MUI setempat pada 1 Oktober 2024. Sasaran fatwa ini adalah ajaran spiritual yang dikembangkan Ahmad Fansyuri Rahman, tokoh yang belakangan menjadi sorotan di Banjarmasin dan Nagara, Hulu Sungai Selatan.
Fatwa tersebut lahir dari kekhawatiran MUI Kalsel terhadap materi pengajian Rahman yang dinilai berseberangan dengan prinsip Ahlussunnah wal Jamaah, khususnya dalam ranah akidah, tasawuf, tafsir, dan hadis. Nasrullah, yang menjabat sebagai Sekretaris Umum MUI Kalsel, menegaskan bahwa fatwa ini bukan keputusan sembarangan, melainkan hasil telaah mendalam terhadap ajaran Rahman.
"Kami berharap Fansyuri Rahman menyadari pentingnya kembali ke ajaran yang sejalan dengan prinsip-prinsip agama kita," ungkap Nasrullah dikutip Jumat (18/10/2024).
Sebagai tindak lanjut, MUI telah mengambil langkah tegas dengan menutup beberapa majelis taklim pimpinan Rahman, termasuk yang berada di Kelurahan Pemurus Baru, Banjarmasin Selatan.
Nasrullah juga menyampaikan peringatan keras, "Ketidakpatuhan terhadap imbauan ini bisa berujung pada konsekuensi legal yang serius." Pernyataan ini menegaskan keseriusan MUI dalam menangani kasus ini.
Dasar pertimbangan fatwa ini mengacu pada hasil Rapat Kerja Nasional MUI 2007 tentang kriteria aliran sesat. Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Kalsel menemukan setidaknya dua dari sepuluh indikator aliran sesat dalam ajaran Rahman, yakni keyakinan yang tidak sesuai dalil syar'i dan metode penafsiran Al-Qur'an yang dianggap menyimpang.
Di antara ajaran Rahman yang dipermasalahkan adalah pandangan tentang kesatuan Allah dan hamba, konsep Muhammad sebagai manifestasi Tuhan, serta gagasan bahwa alam semesta adalah perwujudan Nur Allah. MUI Kalsel juga mengidentifikasi 16 poin ajaran lain yang dianggap problematis.
Fatwa ini tidak hanya menyasar Rahman, tetapi juga pengikutnya. MUI Kalsel menghimbau para pengikut ajaran ini untuk bertobat dan kembali mengucapkan syahadat. Lebih jauh, MUI Kalsel meminta MUI Banjarmasin dan MUI Hulu Sungai Selatan untuk melakukan pendekatan dan pembinaan terhadap Rahman serta pengikut utamanya, Nafiah, yang berbasis di Nagara.
Proses perumusan fatwa ini melibatkan analisis mendalam terhadap materi pengajian yang tersebar di media sosial, rekaman pribadi, dan kesaksian mantan murid Nafiah. MUI Kalsel juga mengajak berbagai pihak, termasuk alim ulama, ormas Islam, Kejaksaan, dan Kementerian Agama, untuk mendukung dan menyebarluaskan fatwa ini.
Sebagai langkah akhir, MUI Kalsel menyerukan kepada seluruh muslim di Banjarmasin dan Hulu Sungai Selatan untuk turut berperan dalam menyebarkan fatwa ini. Harapannya, langkah ini dapat membendung penyebaran ajaran yang dianggap menyimpang dari mainstream Islam di wilayah tersebut.
(lam)