LANGIT7.ID-, Jakarta- - Kabar menggembirakan datang dari Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan kebijakan terobosan untuk membantu pelaku UMKM di sektor pertanian dan perikanan. Melalui penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, pemerintah resmi menghapus piutang macet yang selama ini menjadi beban para pelaku usaha.
Dalam sambutannya di Istana Merdeka, Presiden menegaskan komitmennya untuk memberdayakan sektor UMKM.
"Hari ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam mendukung UMKM. Melalui PP Nomor 47 Tahun 2024, kita akan menghapuskan piutang macet bagi pelaku usaha di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta UMKM lainnya," ucap Presiden Prabowo Subianto, Selasa (5/11/2024).
Kebijakan ini mempertimbangkan saran dan aspirasi banyak pihak, terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia. Presiden meyakini langkah ini akan memberi dampak positif bagi perekonomian nasional.
"Kebijakan ini adalah bentuk dukungan nyata pemerintah kepada para produsen pangan kita. Kami berharap dengan terhapusnya beban utang ini, saudara-saudara petani dan nelayan dapat mengembangkan usaha mereka dengan lebih optimal," terang Prabowo.
Pemerintah akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait dalam menindaklanjuti hal-hal teknis terkait persyaratan yang harus dipenuhi.
"Melalui kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh petani, nelayan, dan pelaku UMKM di Indonesia dapat bekerja dengan tenang dan penuh semangat. Mereka yang merupakan produsen pangan sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara," jelas dia.
Acara penandatanganan PP tersebut dihadiri oleh jajaran menteri terkait, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Hadir pula perwakilan dari kelompok tani dan nelayan dari berbagai daerah.
(lam)