LANGIT7-Jakarta,- - Pelarangan terhadap pemakaian burqa atau penutup wajah di ruang publik di Swiss telah lama bergulir. Namun sudah dapat dipastikan bahwa larangan kontroversial yang disebut “Larangan Burqa” tersebut, resmi berlaku mulai 1 Januari 2025.
Hal tersebut disampaikan pemerintah Swiss pada Rabu lalu. Melansir dari reuters.com, dilihat pada Sabtu (9/11/2024), hal tersebut disahkan secara tipis dalam referendum tahun 2021 di Swiss. Tindakan tersebut diluncurkan oleh kelompok yang sama yang mengorganisir pelarangan menara baru pada tahun 2009.
Dewan Federal yang berkuasa mengatakan, dalam sebuah pernyataan bahwa mereka telah menetapkan awal larangan tersebut, dan siapa pun yang melanggar hukum akan dikenakan denda hingga 1.000 franc Swiss (USD1.144) atau sekira hampir Rp18 juta.
Namun begitu, larangan tersebut tidak berlaku di pesawat atau di gedung diplomatik dan konsuler, dan wajah juga boleh ditutup di tempat ibadah dan tempat suci lainnya, kata pemerintah.
Penutup wajah akan tetap diizinkan karena alasan kesehatan dan keselamatan, adat istiadat setempat, atau karena kondisi cuaca, katanya. Mereka juga akan diizinkan untuk tujuan seni dan hiburan serta untuk iklan.
Jika penutup wajah tersebut diperlukan untuk perlindungan pribadi dalam melaksanakan kebebasan berekspresi dan berkumpul, maka hal tersebut harus diizinkan asalkan pihak berwenang yang bertanggung jawab telah menyetujuinya dan ketertiban umum tidak terganggu, katanya.
(ori)