Ahmad Zayadi (Direktur Penerangan Agama Islam)
LANGIT7.ID-Para ulama meyakini bahwa di balik teks-teks syariat terdapat tujuan-tujuan utama yang ingin dicapai, yang dikenal dengan istilah maqashid syariah. Meskipun istilah maqashid syariah baru muncul pada awal abad ke-5 Hijriah, dalam pemikiran ulama seperti al-Juwaini (w. 478 H) dan al-Ghazali (w. 505 H), penerapan konsep ini sesungguhnya sudah berlangsung sejak masa sahabat. Misalnya, Umar bin Khattab mengusulkan kodifikasi Al-Qur’an demi kemaslahatan umat (mashalih). Bahkan, Hadits Nabi mengenai Salat Ashar di Bani Quraidhah menjadi salah satu dasar bagi pengembangan hukum berlandaskan maqashid syariah.
Kajian tersebut merupakan inti dari pertemuan Senior Official Meeting para pemimpin tingkat tinggi MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura). Dalam forum tersebut, para pemimpin membahas implementasi konsep Maqashid Syariah dalam konteks Asia Tenggara, khususnya bagi negara-negara anggota MABIMS yang memiliki kekhasan kemajemukan budaya dan agama.
Al-Ghazali merumuskan bahwa tujuan syariat atas proses penciptaan adalah untuk menjaga lima hal, yaitu agama (al-din), jiwa (al-nafs), akal (al-aql), keturunan (al-nasl), dan harta (al-mal). Sementara Asy-Syathibi (w. 790 H), orang pertama yang merumuskan maqashid syariah secara sistematis dalam kitabnya al-Muwafaqaat, membagi maqashid menjadi dua, yaitu maqashid yang merujuk pada Syari’ (Allah) dan yang merujuk kepada mukallaf (hamba). Ia juga mengaitkan pembahasan maqashid dengan masalah-masalah ushuliyyah, sesuatu yang belum pernah dibahas oleh ulama sebelumnya.
Dalam pemahaman klasik, maqashid syariah mencakup lima perlindungan pokok (al-dharuriyat al-khams/al-kulliyat al-khams), yaitu perlindungan agama (hifdz al-din), perlindungan jiwa (hifdz al-nafs), perlindungan akal (hifdz al-aql), perlindungan keturunan (hifdz al-nasl), dan perlindungan harta (hifdz al-mal). Namun seiring perkembangan zaman, konsep maqashid mengalami perluasan makna, dan bahkan penambahan.
Misalnya, dulu perlindungan akal dimaknai sebagai larangan mengkonsumsi minuman keras, tetapi sekarang juga mencakup pengembangan kapasitas intelektual atau hak untuk berpendidikan. Di samping itu, sekarang juga muncul perlindungan lingkungan hidup (hifdz al-biah), perlindungan negara (hifdz al-dawlah), dan lainnya. Pembagian maqashid syariah masih akan terus berkembang ke depannya, sebagaimana kondisi umat yang terus dinamis.
Maqashid Syariah dalam Konteks IndonesiaBerdasarkan kajian MABIMS, jika ditarik dalam konteks Indonesia yang majemuk, implementasi maqashid syariah punya relevansi yang kuat, terutama dalam membangun kehidupan bernegara dan berbangsa yang harmonis. Islam dan keindonesiaan bukanlah dua hal yang bertentangan. Justru keduanya saling melengkapi. Nilai-nilai Islam, termasuk maqashid syariah, dapat memperkuat fondasi kebangsaan kita.
Dalam hal perlindungan agama (hifdz al-din), implementasinya di Indonesia diwujudkan melalui jaminan kebebasan beragama yang dijamin Konstitusi. Setiap warga negara bebas memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya. Menteri Agama cum intelektual Muslim, Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa keragaman agama di Indonesia adalah sunnatullah dan anugerah yang harus dihormati dan dijaga bersama melalui penerapan nilai-nilai Islam yang rahmatan lil 'alamin.
Perlindungan jiwa (hifdz al-nafs) direalisasikan melalui berbagai kebijakan yang menjamin keamanan, kesejahteraan, dan kesehatan warga negara. Misalnya, program bantuan sosial untuk masyarakat kurang mampu, BPJS, perlindungan warga negara Indonesia, dan lainnya. Itu semua juga merupakan upaya untuk mencegah konflik antarkelompok dan menjamin keadilan sosial bagi seluruh Indonesia.
Dalam aspek perlindungan akal (hifdz al-aql), pemerintah mengembangkan sistem pendidikan yang inklusif dan berkeadilan, sekolah gratis, Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk anak yang kurang mampu, dan lainnya. Kurikulum di sekolah dirancang agar peserta didik punya pemahaman yang moderat dan menghargai keragaman. Pemerintah, ormas keagamaan, dan para tokoh agama juga aktif mendorong dialog antarumat beragama (interfaith diolague) untuk membangun pemahaman bersama dan kerja sama dalam mengatasi masalah-masalah sosial, serta menghindari kesalahpahaman.
Perlindungan keturunan (hifdz al-nasl) diwujudkan melalui kebijakan yang melindungi institusi keluarga dan menjamin hak-hak anak. Misalnya, pencegahan kawin anak, makan siang bergizi, penurunan angka stunting, dan lainnya. Keturunan adalah pewaris bangsa ini ke depannya. Karenanya, kualitas mereka—fisik, kognitif, dan mental harus dijaga sedemikian rupa untuk kemajuan Indonesia di masa depan.
Sementara implementasi dari perlindungan harta (hifdz al-mal) adalah lahirnya kebijakan ekonomi yang berkeadilan. Misalnya, pengembangan ekonomi syariah, pemberdayaan ekonomi umat dan UMKM, program pengentasan kemiskinan, perlindungan hak buruh, dan lainnya. Itu semua mencerminkan semangat maqashid syariah dalam dimensi ekonomi.
Menjadi Inspirasi DuniaPengalaman Indonesia dalam mengimplementasikan maqashid syariah dalam konteks keberagaman bisa menjadi model yang unik dan pelajaran berharga dan inspiratif bagi dunia, terutama dalam mengelola kemajemukan masyarakatnya. Dengan pemahaman maqashid syariah yang kontekstual dan inklusif, nilai-nilai Islam justru dapat memperkaya wawasan kebangsaan dan memperkuat kohesi sosial dalam masyarakat yang beragam.
Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar kedua di dunia, Indonesia telah membuktikan bahwa nilai-nilai Islam, dalam hal ini maqashid syariah, dapat berjalan selaras dengan modernitas dan kemajemukan. Hal ini bisa dilihat dari Indeks Kerukunan Umat Beragama (Indeks KUB) 2024 di Indonesia yang menunjukkan angka cukup tinggi, yaitu 76,47.
Implementasi maqashid syariah menunjukkan bahwa perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta dapat diwujudkan tanpa memberangus keberagaman. Malah, pemahaman maqashid yang tepat dapat memperkuat persatuan dan mendorong terciptanya peradaban yang inklusif dan berkeadilan.
Keberhasilan ini tidak lepas dari peran para pemikir Muslim dan aktor dakwah moderat seperti dai/daiah, Penyuluh Agama Islam, penceramah, ustadz/ustadzah, seniman-budayawan dan lainnya di Indonesia yang selalu mendengungkan bahwa ‘Islam dan keindonesiaan adalah dua hal yang saling menguatkan dan bukan saling bertentangan.’
Walhasil, maqashid syariah bukan sekadar konsep teoretis yang ada di dalam buku dan kitab, tetapi juga dapat menjadi panduan praktis dalam membangun kehidupan berbangsa yang harmonis dan inklusif. Implementasinya di Indonesia menunjukkan bahwa nilai-nilai Islam dapat berjalan beriringan dengan semangat kebangsaan dan penghargaan terhadap keberagaman.(*/saf/kemenag)
(lam)