LANGIT7-Jakarta,- - Rumah tangga adalah bentuk komitmen seumur hidup. Apabila ada konflik dan perselisihan dalam menjalani kehidupan sebagai suami dan istri merupakan hal yang wajar terjadi.
Hal yang paling penting dan perlu diingat adalah bagaimana pasangan bisa menyelesaikan masalah dengan baik dan bijak, serta tidak mengungkitnya lagi.
Jika ada permasalahan yang terjadi, dianjurkan untuk diselesaikan dengan pikiran yang jernih dari kedua belah pihak.
Lalu apabila masalah telah selesai sebaiknya jangan lagi mengungkitnya di kemudian hari, demi menghindari konflik baru. Rasulullah Saw mengajarkan umatnya untuk selalu menjaga keharmonisan dan saling memaafkan.
Baca juga:
MASYA ALLAH! AA Gym Ungkap Kebahagiaan Allah saat Hamba-Nya Bertaubat, Begini Perumpamaannya yang Menyentuh HatiMengungkit kembali masalah yang sudah selesai sama saja membuka luka lama dan malah justru bisa memunculkan konflik baru, yang berimbas pada keretakan rumah tangga.
Maka fokuslah pada kebaikan serta cara memperkuat ikatan cinta dan kasih sayang dalam rumah tangga.
Ustaz Khalid Basalamah dalam tausyiahnya mengingatkan bahwa jangan sampai pasangan suami-istri justru menimbulkan konflik sendiri, dengan membuka luka lama.
“Misalnya kalau suami diam-diam saja lalu istri bertanya-tanya, ‘ini ada apa-apa ya?’ Padahal tidak ada apa-apa, kenapa? karena mungkin masih ingat masalah terdahulu," kata Ustaz Khalid Basalamah.
Ia pun menambahkan, baik suami maupun istri apabila ada cekcok yang terjadi jangan dibahas lagi.
"Misal ada isi Whatsapp waktu bertengkar, jangan disimpan, sebaiknya dihapus saja. Takutnya lagi tenang-tenang tiba-tiba baca pesan itu lagi, jadi bertengkar lagi, padahal itu pesan setahun yang lalu,” ujarnya.
Ustaz mengingatkan untuk kita jangan terlampau mencari-cari masalah yang memicu konflik. “Hidup dibawa ringan saja. Intinya kalau kita bertakwa pada Allah semua akan menjadi baik, pasangan jadi baik, anak-anak jadi baik, asal kita jaga hubungan baik dengan Allah. Kalau kita bisa menjaga hubungan baik dengan Allah itu kuncinya,” imbuhnya.
Dalam firman Allah Swt berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 237:
“Dan jika kamu menceraikan mereka sebelum kamu sentuh (campuri), padahal kamu sudah menentukan maharnya, maka (bayarlah) seperdua dari yang telah kamu tentukan, kecuali jika mereka (membebaskan) atau dibebaskan oleh orang yang akad nikah di tangannya. Pembebasan itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu lupa kebaikan di antara kau. Sungguh, Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan".
(ori)