Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 03 Desember 2024
home masjid detail berita

Tafsir Surat Al-Furqan Ayat 67: Bijak Mengelola Keuangan Keluarga

tim langit 7 Jum'at, 15 November 2024 - 10:45 WIB
Tafsir Surat Al-Furqan Ayat 67: Bijak Mengelola Keuangan Keluarga
ilustrasi
LANGIT7.ID-, Jakarta- - “Kenapa banyak keluarga menjadi kurang harmonis, tertekan, atau terjebak dalam kondisi financially shocked?” tanya Wahyuni Indriyani, seorang financial planner yang malang melintang dalam memberikan materi perencanaan keuangan keluarga.

“Itu karena sebagian besar orang meremehkan urusan pengelolaan keuangan keluarga,” lanjutnya, “dengan alasan malas menghitung, tidak ada waktu, tidak tahu caranya, dan merasa pendapatan mereka tidak cukup besar.”

Dalam buku, Cerdas dan Bijak Mengatur Keuangan Rumah Tangga (2019; hlm. 20), Wahyuni menulis, Sering kali, persoalan utama yang menyebabkan ketidakharmonisan dalam keluarga bukanlah jumlah penghasilan, melainkan kebiasaan mengatur keuangan yang tidak seimbang.

Baca juga:Penting untuk Disimak! Ketentuan Gadai dalam Fiqih Muamalah

Lebih jauh lagi, pengelolaan keuangan tak selalu berkisar pada besar-kecilnya pendapatan, namun yang penting sekali memiliki kepandaian dalam mengelolanya. Pengelolaan keuangan yang bijak bukan hanya tentang angka-angka besar, tetapi tentang kebiasaan kecil yang dapat menghindarkan keluarga dari ketegangan dan keterpurukan.

Kesadaran ini, meski sederhana, bisa menjadi penentu kesejahteraan keluarga di masa depan. Sementara Islam, lewat Al-Qur’an memiliki panduan bijak dalam mengelola keuangan, termasuk keuangan keluarga.

Dalam Surah Al-Furqan ayat 67, Allah memberikan petunjuk yang sangat relevan dalam hal pengelolaan keuangan keluarga. Allah berfirman; وَالَّذِيْنَ اِذَآ اَنْفَقُوْا لَمْ يُسْرِفُوْا وَلَمْ يَقْتُرُوْا وَكَانَ بَيْنَ ذٰلِكَ قَوَامًا ۝٦٧

walladzîna idzâ anfaqû lam yusrifû wa lam yaqturû wa kâna baina dzâlika qawâmâ

Artinya; "Dan, orang-orang yang apabila berinfak tidak berlebihan dan tidak (pula) kikir. (Infak mereka) adalah pertengahan antara keduanya."

Tafsir Al-Misbah Profesor Quraish Shihab dalam kitab Tafsir Al-Misbah Jilid IX (Ciputat: Penerbit Lentera Hati, 2002: 533), mengatakan surat Al-Furqan ayat 67 menjelaskan tentang ciri-ciri hamba-hamba Allah yang bertakwa.

Salah satu ciri tersebut adalah cara mereka berinfak atau membelanjakan harta, baik untuk diri sendiri, keluarga, maupun orang lain. Pun, ayat ini menganjurkan bahwa mereka yang beriman tidak bersikap berlebihan atau boros dalam pengeluaran.

Di sisi lain, ayat ini juga mengajarkan untuk tidak bersikap kikir atau pelit. Sebaliknya, orang-orang beriman bersikap moderat dalam membelanjakan harta, memilih jalan tengah yang seimbang antara boros dan kikir.

Nah, hal ini menunjukkan pentingnya pengelolaan keuangan yang bijaksana sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Kata (يُسْرِفُوْا) yusrifu, dalam ayat tersebut, berasal dari kata (سرف) sarfa, yang berarti melampaui batas kewajaran.

Maksudnya adalah melebihi batas yang seharusnya, baik dalam memberikan nafkah maupun dalam membelanjakan harta. Ayat ini mengajarkan keseimbangan dalam pengeluaran, baik bagi orang yang menafkahi maupun yang menerima nafkah, sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masing-masing. (hlm. 533).

Baca juga:Ustaz Khalid Basalamah Ingatkan, Jangan Ungkit Masalah Lama Demi Rumah Tangga Harmonis

Sejatinya, meskipun seseorang memiliki kekayaan berlimpah, namun tetap tercela jika memberikan sesuatu kepada anak kecil dalam jumlah yang melebihi kebutuhannya. Sebaliknya, tindakan yang sama juga dipandang tidak bijak jika memberikan bantuan kepada orang dewasa yang membutuhkan dan mampu bekerja, dalam jumlah yang sama dengan pemberian kepada anak kecil tersebut.

Sementara itu, kata [ قَوَامًا] qawaman, yang berarti adil, moderat, dan pertengahan. Dengan anjuran ini, Allah SWT dan Rasulullah SAW mengarahkan manusia untuk menjaga harta mereka dengan bijak, tidak memboroskan hingga habis, tetapi juga tidak menahan sepenuhnya hingga mengabaikan kebutuhan pribadi, keluarga, atau orang-orang yang membutuhkan.

Prinsip menjaga harta agar selalu tersedia dan berkelanjutan merupakan perintah agama. Moderasi dan sikap pertengahan ini berlaku dalam kondisi normal dan umum. (hlm. 534)

Tafsir Thabari Adapun Ibnu Jarir At-Thabari dalam kitab Tafsir Jamiul Bayan, mengatakan Allah dalam ayat ni memerintahkan keseimbangan dalam pengelolaan harta, agar manusia tidak terjerumus dalam israf (berlebihan) maupun iqtar (kekikiran).

Kata israf dalam ayat tersebut berarti pengeluaran yang berlebihan dan tidak terkendali, khususnya dalam hal yang diharamkan Allah, seperti perbuatan maksiat. Bahkan, meskipun pengeluaran tersebut sedikit, jika digunakan untuk hal-hal yang melanggar syariat, tetap dikategorikan sebagai israf.

Artinya, makna “israf” adalah segala pengeluaran yang melampaui batas ketentuan syariat. Di sisi lain, iqtar dipahami sebagai menahan diri dari memenuhi kewajiban yang diperintahkan Allah, seperti membantu orang miskin dan menafkahi keluarga.

Dengan demikian, kekikiran berarti menahan hak Allah atas harta yang dimiliki seseorang. Kedua sifat ini, israf dan iqtar, dikritik karena keduanya bertentangan dengan prinsip keadilan dan keseimbangan yang diajarkan dalam Islam.

حدثني علي، قال: ثنا أبو صالح، قال: ثني معاوية، عن عليّ، عن ابن عباس، قوله: (وَالَّذِينَ إِذَا أَنْفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَلِكَ قَوَامًا) قال: هم المؤمنون لا يسرفون فينفقون في معصية الله، ولا يُقترون فيمنعون حقوق الله تعالى

Artinya; “Ali meriwayatkan kepadaku, dia berkata: Abu Shalih menceritakan kepadaku, dia berkata: Mu’awiyah memberitahuku, dari Ali, dari Ibnu Abbas, mengenai firman Allah: ‘Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.’

Ibnu Abbas berkata: Mereka adalah orang-orang beriman yang tidak berlebihan sehingga mengeluarkan harta dalam kemaksiatan kepada Allah, dan tidak pula kikir sehingga menahan hak-hak Allah Ta’ala.” (Tafsir Jami’ul Bayan, [Makkah: Darul Tarbiyah wa Turats, 1991] Jilid XIX, hlm. 298)

Tafsir Al-Hidayah Ila Bulughin Nihayah Sementara itu, Syekh Makki bin Abi Thalib menganjurkan pentingnya menerapkan ‘moderasi’ dalam mengelola keuangan.

Moderasi, yang berarti keseimbangan dan keadilan dalam hal keuangan, menjadi kunci untuk menjalani kehidupan yang bertanggung jawab dan sesuai dengan ajaran Islam.

Sejatinya, orang beriman, kata Makki in Abi Thalib, tentu saja mereka yang menjaga keseimbangan dalam pengeluaran harta. Mereka tidak menghambur-hamburkan harta secara berlebihan, namun juga tidak bersikap kikir. Simak penjelasan berikut;

قال تعالى: {والذين إِذَآ أَنفَقُواْ لَمْ يُسْرِفُواْ وَلَمْ يَقْتُرُواْ}، أي: لم يزيدوا في النفقة، ويبذروا ولم يضيقوا.

Artinya; [Dan, orang-orang yang apabila berinfak tidak berlebihan dan tidak (pula) kikir], maksudnya mereka tidak berlebihan dalam membelanjakan harta dan tidak boros, serta tidak terlalu pelit. (Makki bin Abi Thalib, Tafsir Al-Hidayah Ila Bulughin Nihayah, [UEA; Universitas Sharjah, 2008 M], jilid, VIII, hlm. 255)

Lebih jauh lagi, bahwa infak yang dibelanjakan seharusnya berada di tengah-tengah antara sifat boros dan pelit, yaitu dalam keadaan yang seimbang dan adil. Prinsip ini menunjukkan bahwa Islam mengajarkan umatnya untuk bersikap moderat dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam penggunaan harta.

ثم قال: {وَكَانَ بَيْنَ ذَلِكَ قَوَاماً}، أي: وكان الإنفاق قواماً بين الإسراف والإقتار أي: عدلاً.

Artinya; (Infak mereka) adalah pertengahan antara keduanya, maksudnya pengeluaran mereka berada di antara pemborosan dan kekikiran, yakni seimbang atau adil.

Dengan demikian, melalui ayat ini, Allah SWT menegaskan pentingnya hidup dengan prinsip tidak boros dan tidak kikir. Keseimbangan dalam pengelolaan keuangan sesuai dengan tuntunan ayat ini adalah praktik pengeluaran yang proporsional.

Artinya, kita dianjurkan untuk bijak dalam mengalokasikan harta, tanpa bersikap terlalu pelit dalam memberi kepada yang membutuhkan. Wallahu a'lam

Ditulis oleh :
Ustadz Zainuddin Lubis,
Pegiat Kajian Keislaman

(ori)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
right-1 (Desktop - langit7.id)
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 03 Desember 2024
Imsak
03:57
Shubuh
04:07
Dhuhur
11:46
Ashar
15:11
Maghrib
18:00
Isya
19:14
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan