LANGIT7.ID-, -
Judi online menjadi fenomena yang meresahkan saat ini. Belum lama ini
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengungkapkan bahwa sekitar 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun sudah terpapar judi daring.
Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (
PPATK) menyebutkan hampir 200.000 anak-anak terpapar judi online, dengan total deposit mencapai miliaran rupiah.
Baca juga: Sosiolog Sebut Sikap Pamer dan Gaya Hidup Salah Satu Penyebab Judi OnlineBerawal dari ingin kaya dalam waktu singkat, banyak orang akhirnya terjerumus ke dalam permainan judi online. Padahal ada banyak dampak negatif yang menyertainya, seperti kerugian finansial, merusak kesehatan mental, tersangkut masalah hukum,
kriminalitas hingga risiko keamanan data.
Islam sendiri telah melarang praktik judi apapun bentuknya, termasuk judi daring. Dalam Islam, judi disebut dengan istilah
maysir (kemudahan) atau
qimar (taruhan).
Menurut ulama kontemporer Yusuf al-Qaradawi, judi adalah semua bentuk permainan yang melibatkan taruhan harta benda di mana ada pihak yang menang dan ada pihak yang kalah.
Larangan judi dalam Islam, termasuk judi online, disebutkan dalam
Al-Qur'an dan
hadits dengan jelas dan tegas, di antaranya:
Baca juga: Menko PM Muhaimin Iskandar Nyatakan Judi Online Bencana SosialAl-Qur'an surah
Al-Ma'idah ayat 90
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
Surah
Al-Baqarah ayat 219
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: ‘Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.'”
Ayat ini menjelaskan bahwa dosa dan kerugian khamar dan judi jauh lebih besar dibanding manfaatnya yang sedikit. Sehingga keduanya diharamkan.
Baca juga: Judi Online dan Pengaruhnya Terhadap Kesehatan Jantung-LambungSelain Al-Qur'an, sejumlah dalil yang bersumber dari hadits nabi juga menegaskan larangan berjudi.
Dari Abu Hurairah
radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ تَعَالَ أُقَامِرْكَ، فَلْيَتَصَدَّقْ
Artinya: “Barangsiapa yang berkata kepada temannya, ‘Mari kita berjudi,’ maka hendaklah ia bersedekah.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadits di atas menerangkan bahwa ajakan berjudi adalah dosa, sehingga untuk menebusnya diharuskan bersedekah.
Dari Abdullah bin Umar
radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدِ شِيرِهِ، فَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَدَهُ فِي لَحْمِ خِنزِيرٍ وَدَمِهِ
Artinya: “Barangsiapa bermain dadu, maka seolah-olah dia mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi.” (HR. Muslim).
Baca juga: Ketum Persis: Daya Rusak Judi Sama dengan NarkobaHadits ini juga mempertegas bahwa permainan yang berunsur perjudian adalah haram. Aktivitas judi bahkan diumpamakan dengan sesuatu yang najis dalam Islam.
(est)