Pakai Hijab saat Umrah, Aksi Transpuan Isa Zega Dinilai sebagai Penistaan Agama
esti setiyowatiRabu, 20 November 2024 - 13:08 WIB
Transgender Isa Zega disemprot anggota DPR RI Mufti Anam dan dinilai sebagai tindakan penistaan agama. Foto: Instagram/isazega.
LANGIT7.ID-, Jakarta - - Postingan selebgram transgender Isa Zega menuai kecaman dari warganet usai mengenakan hijab saat menjalankan ibadah umrah.
Isa Zega terlahir sebagai laki-laki bernama Sahrul dan beragama Islam.
Karena itu, penampilan Isa Zega yang mengenakan gamis hingga jilbab syar'i dinilai sebagai penistaan agama. Melalui postingan terakhir, Isa Zega yang memakai gamis dan hijab warna merah muda terlihat tengah berada di pelataran Masjid Nabawi.
"Astaghfirullah mbakk, berdosa mbakk, ntar tiba tiba Allah kasih azab di Mekah itu gimana?? udah 3 kali loh mbaknya masuk ke Mekkah, lucinta Luna aja nggak berani masuk ke mekkha," kata @put**_ut***66****.
"Kalau memang mau umrah kodratmu laki2 ya harus laki juga ...BKN wanita..." ujar @vi***l***.
"Astaghfirullah seorang waria TDK boleh lah anda untuk umrah....ini namanya menurunkan martabat wanita..."
Tak hanya warganet yang gerah dengan perilaku Isa Zega selama di Tanah Suci. Anggota DPR RI Mufti Anam juga geram dengan aksi transwomen Isa Zega.
Mufti Anam mengaku menerima banyak aduan akan perilaku Isa Zega. Dalam unggahan Instagram miliknya, politikus dari PDIP ini menuding Isa Zega telah menistakan agama.
"Ada seorang namanya 'mami online' alias Isa Zega alias Sahrul, dia adalah seorang transgender, transwomen, waria, yang awalnya adalah seorang laki-laki. Dia melakukan ibadah umrah dengan menggunakan hijab syar'i dan ini merupakan bagian dari penistaan agama," katanya, seperti dikutip LANGIT7.ID, Rabu (20/11/2024).
Dalam hukum Islam dan Fatwa MUI, kata Mufti Anam, seorang laki-laki walaupun diubah jenis kelaminnya namun secara lahiriah tetap laki-laki.
Sebab itu, dalam melakukan proses apapun, termasuk saat umrah, tetap harus menggunakan cara-cara seorang laki-laki.
"Tapi si Isa Zega ini berbeda. Dia melakukan umrah dengan menggunakan prosesi dan cara-cara perempuan,"
"Ini adalah bagian dari penistaan agama. Bagaimana seorang penista agama sudah diatur dalam KUHP Nomor 156A dengan ancaman 5 tahun penjara," tegasnya.
Mufti Anam pun mendesak kepolisian untuk segera menangkap Isa Zega. Dia pun berharap ke depannya tidak ada lagi kejadian penistaan agama seperti yang dilakukan Isa Zega.
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”