LANGIT7-Jakarta,- - Isu mengenai rencana ujian nasional (UN) akan kembali diselenggarakan, terus bergulir dan ramai dibicarakan. Menyikapi hal ini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Abdul Mu’ti memberi tanggapan.
“Sampai sekarang Kementrian (Pendidikan Dasar dan Menengah) belum ambil kebijakan apapun terkait berbagai isu mengenai ujian nasional yang berkembang di masyarakat,” jelas Menteri Dikdasmen Abdul Mu’ti melalui unggahan resmi Instagram Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Senin (25/11/2024).
Meski berbagai spekulasi bermunculan terkait isu UN ini namun Mentri Abdul Mu’ti meminta kepada masyarakat untuk bersabar, sebab pihak kementrian ingin agar bisa mengambil kebijakan sebaik-baiknya, dengan mendapatkan masukan dari berbagai kalangan.
Baca juga:
Mendikdasmen: Gotong Royong Pemerintah-Swasta Kunci Sukses Calon Madrasah Muhammadiyah Unggul 2024“Soal UN ada yang pro dan kontra itu hal biasa, tapi saya tegaskan belum ambil kebijakan apapun. Kami analisis argumen yang disampaikan, tentu kebijakan yang kami ambil adalah kebijakan yang baik untuk bangsa dan negara. Yang lebih penting sejalan dengan kebijakan dari Pak Presiden Prabowo,” tegasnya.
Lebih lanjut Mentri Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa UN merupakan salah satu penjaminan terkait mutu pendidikan. Dimana pada intinya pemerintah berusaha memberikan layanan pendidikan yang berkualitas untuk semua.
Menilik Permendikbud No. 28 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah tercantum bahwa sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah dikembangkan, agar penjaminan mutu dapat berjalan dengan baik pada segala lapisan pengelolaan pendidikan dasar dan menengah.
Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah terdiri dari dua komponen yaitu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME).
SPMI adalah sistem penjaminan mutu yang berjalan di dalam satuan pendidikan dan dijalankan oleh seluruh komponen dalam satuan pendidikan. SPMI, yang selanjutnya disebut sebagai sistem penjaminan mutu pendidikan pada satuan pendidikan, mencakup seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan dengan memanfaatkan berbagai sumberdaya untuk mencapai SNP.
Sementara SPME adalah sistem penjaminan mutu yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, lembaga akreditasi dan lembaga standardisasi pendidikan.
“Penjaminan mutu eksternal yang dilakukan institusi penjaminan mutu misal akreditasi, soal ujian apakah bernama Ujian Nasional atau Assessment Nasional, Ebta/Ebtanas waktu itu, semua bagian dari alat ukur mutu pendidikan. Oleh karena itu kami semangat melakukan penyusunan untuk penjaminan mutu baik eksternal maupun internal,” pungkasnya.
(ori)