Nur Azizah Herlina, SH
Alumni Hukum Tata Negara FSH UIN Bandung
LANGIT7.ID-Negara hukum merupakan fondasi bagi sistem ketatanegaraan yang menjamin terciptanya keadilan dan keteraturan. Dalam konsep ini, semua individu berada di bawah peraturan yang setara tanpa terkecuali. Prinsip ini menegaskan bahwa setiap orang harus tunduk pada hukum, sehingga supremasi hukum menjadi dasar utama dalam kehidupan sosial dan kenegaraan. Negara hukum bertujuan untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh warga negara, tanpa membedakan status atau kedudukan mereka.
Dalam pandangan Islam, konsep negara hukum tidak hanya terbatas pada aspek hukum formal, tetapi juga meliputi nilai-nilai moral dan etika. Prinsip-prinsip hukum dalam Islam yang berdasarkan ajaran Al-Qur'an dan Sunnah yang menjadi petunjuk utama. Nilai-nilai ini melandasi penerapan hukum dengan tujuan untuk menegakkan keadilan, menjaga hak-hak individu, serta mendorong terciptanya harmoni sosial. Oleh karena itu, negara hukum dalam Islam tidak hanya bertujuan untuk menjaga keteraturan, tetapi juga menanamkan nilai-nilai spiritual dalam setiap aspek kehidupan.
Integrasi antara hukum positif dan nilai-nilai Islam ini menciptakan landasan yang kokoh bagi keberlangsungan masyarakat yang adil dan bermartabat. Negara hukum yang ideal dalam Islam tidak hanya menjamin perlakuan yang setara di hadapan hukum, tetapi juga mengedepankan tanggung jawab moral dan etika. Dengan demikian, sistem hukum Islam tidak hanya berperan sebagai alat hukum, tetapi juga sebagai sarana untuk menciptakan kehidupan yang harmonis antara kepentingan duniawi dan ukhrawi, sesuai dengan nilai-nilai keimanan.
Baca juga:
Kolom Pakar: Hindari Kekaburan Filosofi Kearifan LokalDalam konteks negara hukum menurut hukum Islam, terdapat beberapa ayat Al-Qur'an yang mengedepankan prinsip keadilan, musyawarah, dan tanggung jawab pemimpin. Sebagaimana telah tercantum dalam ayat Al-Qur'an yakni diantaranya di dalam al-Quran surat al-Nisa ayat 58:
اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِه اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيْعًا ۢ بَصِيْرًا
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat." Ayat ini menegaskan pentingnya keadilan dalam penegakan hukum dan tanggung jawab untuk memberikan amanah kepada yang berhak.
Al-Quran surah Al-Syura ayat 38:
وَالَّذِيْنَ اسْتَجَابُوْا لِرَبِّهِمْ وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَۖ وَاَمْرُهُمْ شُوْرٰى بَيْنَهُمْۖ وَمِمَّا رَزَقْنٰهُمْ يُنْفِقُوْنَۚ
"Dan urusan-urusan mereka adalah dengan musyawarah di antara mereka." Ini menunjukkan bahwa keputusan dalam urusan masyarakat harus diambil melalui musyawarah, mencerminkan prinsip demokrasi dalam pemerintahan.
Al-Quran surah Al-Maidah ayat 8:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُونُوا۟ قَوَّٰمِينَ لِلَّهِ شُهَدَآءَ بِٱلْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَـَٔانُ قَوْمٍ عَلَىٰٓ أَلَّا تَعْدِلُوا۟ ۚ ٱعْدِلُوا۟ هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا تَعْمَلُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, meskipun itu terhadap dirimu sendiri atau kedua orang tua dan kerabatmu." Ini menunjukkan bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa memandang siapapun. Ayat-ayat ini mencerminkan prinsip-prinsip dasar negara hukum dalam Islam yang mengedepankan keadilan, musyawarah, dan tanggung jawab sosial.
Baca juga:
Kolom Pakar: Deep Learning, Konstruksi Metode dan Tujuan Pendidikan IslamDefinisi Negara Hukum dalam Perspektif IslamDalam perspektif Islam, konsep negara hukum (rechtsstaat) tidak hanya mencakup aturan hukum formal, tetapi juga bertujuan untuk mewujudkan keadilan, kedamaian, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Konsep ini mengedepankan tujuan yang lebih luas dari sekadar penerapan hukum, yaitu untuk menciptakan kondisi yang adil bagi setiap individu dalam masyarakat. Keadilan yang dimaksud tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga sosial dan ekonomi, yang mencerminkan keselarasan antara hak dan kewajiban seluruh warga negara.
Prinsip negara hukum dalam Islam sejalan dengan nilai-nilai ajaran Islam yang menjadikan keadilan sebagai pilar utama dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Negara hukum dalam Islam tidak hanya mengedepankan norma-norma ilahiyah, tetapi juga mengintegrasikan kebutuhan praktis manusia dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, sistem pemerintahan yang dihasilkan akan adil, seimbang, dan mampu menciptakan harmoni antara dimensi spiritual dan material kehidupan umat manusia.
Terdapat empat elemen utama yang menjadi landasan negara hukum dalam Islam. Pertama, perlindungan hak asasi manusia menjadi prioritas utama. Islam menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak yang melekat sejak lahir, seperti hak hidup, berkeyakinan, dan berpendapat, yang wajib dipenuhi dan dijamin oleh pemerintah. Hak-hak ini bukan hanya berdasarkan hukum positif, tentunya tercantum pada nilai-nilai universal dengan landasan Al-Qur'an dan Sunnah. Kedua, pembagian kekuasaan merupakan mekanisme penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Kekuasaan negara dibagi menjadi beberapa lembaga yang saling mengawasi, sesuai dengan prinsip checks and balances.
Baca juga:
Kolom Pakar: Filsafat Nietzsche 'KEMATIAN TUHAN'Ketiga, pemerintahan berdasarkan undang-undang memastikan bahwa setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah harus berpedoman dasar hukum yang berlaku. Dalam Islam, hukum yang diterapkan harus selaras dengan syariat, yang mencakup prinsip-prinsip keadilan, kesejahteraan, dan perlindungan bagi seluruh rakyat. Keempat, peradilan yang adil menjadi fondasi utama dalam mewujudkan keadilan sosial. Sistem peradilan harus independen, bebas dari intervensi pihak mana pun, dan memberikan keadilan tanpa diskriminasi. Dengan empat elemen ini, negara hukum dalam Islam mampu menciptakan tatanan masyarakat yang tidak hanya harmonis, tetapi juga berlandaskan nilai-nilai moral yang tinggi.
Konsep Negara Hukum dalam Sejarah IslamKonsep Islam tentang negara hukum memiliki sejarah yang panjang, khususnya di Madinah era kepemimpinan Nabi Muhammad SAW. Rasulullah SAW menggunakan konsep keadilan sebagai landasan pemerintahan ketika beliau memimpin sebuah komunitas yang terdiri dari berbagai agama dan kelompok etnis. Dengan mengambil sikap ini, beliau menyatakan bahwa hukum dapat digunakan untuk membina keharmonisan dan perdamaian ditengah individu dengan latar belakang yang beragam di samping mengendalikan masyarakat. Piagam Madinah, yang dikenal sebagai konstitusi pertama di dunia, memberikan bukti yang dapat diverifikasi tentang penerapan aturan hukum di seluruh era tersebut.
Salah satu nilai yang diterapkan Rasulullah SAW adalah keadilan, yang menjadi pilar dalam menjalankan pemerintahan. Keadilan ini diwujudkan melalui perlakuan yang setara bagi semua kelompok masyarakat, tanpa memandang status sosial, agama, atau latar belakang. Dalam Piagam Madinah, keadilan dijamin melalui pengaturan hak dan kewajiban antara Muslim maupun non-Muslim. Tidak ada pihak yang diistimewakan, dan setiap pelanggaran hukum ditindak tanpa diskriminasi. Nabi bahkan menunjukkan keberanian untuk menegakkan hukum terhadap anggota keluarganya sendiri jika terbukti melanggar, sehingga hukum tidak hanya berlaku di atas kertas tetapi juga dalam praktik.
Baca juga:
Kolom Pakar: Kritik Ideologi Madzhab Frankfrut Jurgen HabermasSelain itu, Nabi Muhammad SAW juga menekankan pentingnya musyawarah dalam pengambilan keputusan. Musyawarah dilakukan dengan melibatkan para sahabat dan tokoh masyarakat untuk membahas berbagai persoalan yang dihadapi umat. Hal ini menunjukkan bahwa pemimpin dalam Islam bukanlah sosok otoriter, melainkan pemimpin yang mendengarkan dan menghargai aspirasi rakyatnya. Prinsip musyawarah ini memastikan bahwa keputusan yang diambil selalu mengacu pada kepentingan bersama dan kemaslahatan umat, sehingga legitimasi hukum dan keputusan pemerintah diterima dengan baik oleh masyarakat.
Tindakan pemimpin dalam Islam selalu diarahkan untuk memenuhi kemaslahatan rakyat. Nabi Muhammad SAW mengajarkan bahwa kekuasaan adalah amanah yang harus digunakan untuk melayani rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi. Dalam setiap kebijakan yang diambil, kepentingan umum selalu menjadi prioritas utama. Dengan demikian, negara hukum dalam Islam tidak hanya bertujuan menjaga ketertiban, tetapi juga mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
Penerapan prinsip-prinsip negara hukum pada masa Nabi Muhammad SAW menjadi teladan bagi sistem pemerintahan Islam selanjutnya. Konsep ini tidak hanya menempatkan hukum sebagai aturan formal, tetapi juga sebagai instrumen untuk menegakkan nilai-nilai moral dan etika yang luhur. Melalui keadilan, musyawarah, dan komitmen terhadap kemaslahatan rakyat, Islam menawarkan model negara hukum yang humanis dan berorientasi pada kebaikan bersama, yang relevansinya tetap terasa hingga saat ini.
Implementasi Negara Hukum di IndonesiaIndonesia sebagai negara hukum memiliki landasan konstitusional yang kuat, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah Negara Hukum." Pernyataan tersebut menjelaskan bahwasannya setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara harus dijalankan berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Dalam sistem ini, tidak ada ruang bagi tindakan kesewenang-wenangan, baik dari pihak pemerintah maupun masyarakat. Semua kebijakan dan keputusan harus berlandaskan hukum yang adil dan transparan, dengan tujuan menciptakan keteraturan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Prinsip negara hukum di Indonesia juga mencakup pengimplementasian hak asasi manusia (HAM). Hal ini tercermin pada Pasal 28A-28J UUD 1945 yang mengatur berbagai hak dasar, seperti hak untuk hidup, kebebasan beragama, kebebasan berpendapat, dan hak atas perlindungan hukum. Dalam perspektif Islam, penghormatan terhadap HAM selaras dengan ajaran Al-Qur'an dan Sunnah yang menegaskan pentingnya menjaga kehormatan dan martabat setiap individu. Dengan demikian, implementasi negara hukum di Indonesia tidak hanya mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai universal yang dianut oleh berbagai agama, termasuk Islam.
Baca juga:
Kolom Pakar: Paradigma Tentang Subyek dan Obyek Hukum Dalam Metodologi Hukum IslamSelain itu, negara hukum Indonesia juga menekankan keadilan sosial, sebagaimana diamanatkan pada Pasal 33 dan 34 UUD 1945. Prinsip tersebut bertujuan untuk memastikan pemerataan kemaslahatan seluruh rakyat, tanpa melihat latar belakang sosial, ekonomi, maupun budaya. Dalam Islam, keadilan sosial merupakan nilai fundamental yang menuntut pemimpin untuk berperan aktif dalam menghapuskan ketimpangan sosial dan membantu kelompok yang lemah. Oleh karena itu, konsep keadilan sosial dalam negara hukum Indonesia memiliki keselarasan yang erat dengan prinsip keadilan dalam Islam.
Implementasi negara hukum di Indonesia juga diwujudkan dengan peraturan peradilan yang tidak bergantung pada pihak lain. Lembaga peradilan, seperti Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, memiliki peran penting dalam menegakkan hukum dan melindungi hak-hak masyarakat. Prinsip ini menjamin seluruh warga negara memperoleh perlakuan yang adil tanpa diskriminasi, sesuai dengan semangat supremasi hukum. Independensi peradilan ini juga menjadi elemen penting dalam negara hukum Islam, di mana hakim harus bertindak tanpa tekanan dan memutus perkara berdasarkan prinsip keadilan dan kebenaran.
Dengan landasan konstitusional yang kokoh, negara hukum di Indonesia tidak hanya berfungsi untuk menjaga ketertiban, tetapi juga berperan dalam menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera. Implementasi prinsip-prinsip hukum yang selaras dengan nilai-nilai Islam, seperti penghormatan terhadap HAM, keadilan sosial, dan supremasi hukum, menunjukkan bahwa negara hukum Indonesia mampu mengakomodasi keragaman budaya dan agama yang ada. Hal ini menjadi bukti bahwa hukum bukan hanya sebagai alat pengatur, tetapi sarana untuk mewujudkan nilai-nilai luhur yang menjunjung tinggi martabat kemanusiaan.
Baca juga:
Kolom Pakar: Filosofi Hukum Islam Tentang Cita HukumTantangan dalam Mewujudkan Negara HukumMeskipun Indonesia memiliki landasan konstitusional yang jelas sebagai negara hukum serta prinsip-prinsip yang selaras dengan nilai-nilai Islam, tantangan pada penerapannya masih sangat nyata. Salah satu tantangan terbesar adalah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak-pihak tertentu. Praktik ini, yang sering dikenal sebagai korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan sistem hukum. Penyalahgunaan kekuasaan ini menciptakan ketimpangan dalam penegakan hukum, sehingga hukum terkadang terlihat seperti tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
Selain itu, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) juga menjadi hambatan serius dalam mewujudkan negara hukum yang ideal. Meskipun undang-undang di Indonesia telah mengatur perlindungan HAM secara komprehensif, masih banyak laporan tentang tindakan represif, diskriminasi, atau perlakuan tidak adil terhadap kelompok tertentu. Dalam perspektif Islam, hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan dan penghormatan terhadap martabat manusia yang menjadi inti dari ajaran agama. Pelanggaran HAM ini menunjukkan adanya kesenjangan antara prinsip hukum dan pelaksanaannya di lapangan.
Baca juga:
Kolom Pakar: Filosofi Hukum Islam Tentang Teori MaslahatTantangan lain adalah kurangnya konsistensi dalam penegakan hukum. Keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam praktik-praktik tidak etis, seperti suap dan penyalahgunaan wewenang, memperparah ketidakadilan. Ketidakindependenan lembaga-lembaga penegak hukum sering kali menyebabkan proses hukum berjalan lambat atau tidak tuntas. Dalam Islam, penegak hukum diamanahkan untuk bertindak adil dan jujur, sehingga setiap pelanggaran prinsip ini merusak kepercayaan publik dan menghambat terciptanya negara hukum yang kredibel.
Di sisi lain, kurangnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat juga menjadi tantangan signifikan. Tak sedikit warga negara yang belum memahami hak dan kewajiban mereka secara hukum, sehingga rentan menjadi korban ketidakadilan. Islam mengajarkan pentingnya ilmu dan pendidikan sebagai fondasi untuk membangun masyarakat yang sadar hukum. Oleh karena itu, peningkatan literasi hukum menjadi langkah penting untuk mendorong masyarakat aktif berpartisipasi dalam menegakkan prinsip-prinsip negara hukum.
Berkenaan dengan tantangan tersebut, perlu adanya kerja sama dari seluruh elemen masyarakat, dan pemerintah, penegak hukum, instansi pendidikan, dan tokoh agama. Pemerintah harus menunjukkan komitmen yang tegas dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, sementara masyarakat diharapkan terus mengawasi dan mendukung proses ini. Dengan kolaborasi yang konsisten, Indonesia dapat memperkuat penerapan negara hukum yang tidak hanya berbasis pada aturan formal, tetapi juga berlandaskan nilai-nilai moral dan keadilan, sebagaimana diajarkan dalam Islam.
KesimpulanKonsep negara hukum dalam perspektif Islam menekankan pada harmoni antara aspek legalitas dan moralitas. Prinsip keadilan menjadi pilar utama, disertai dengan pengimplementasian hak asasi manusia, dan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Dengan fondasi ini, negara hukum tidak hanya bertujuan menciptakan keteraturan, tetapi juga membangun masyarakat yang bermartabat, adil, dan sejahtera. Integrasi nilai-nilai hukum dengan etika dan spiritualitas memberikan panduan yang holistik dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada kemaslahatan umat.
Implementasi konsep negara hukum Islam di Indonesia diperlukan komitmen yang kuat dari semua elemen masyarakat, termasuk pemerintah, aparat penegak hukum, dan rakyat. Penegakan hukum yang konsisten, tanpa diskriminasi, serta berlandaskan prinsip keadilan, menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan negara hukum yang ideal. Dengan kerja sama dan kesadaran bersama, konsep ini dapat diimplementasikan secara efektif, memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan bangsa, sekaligus menjadi teladan bagi keberagaman masyarakat yang harmonis.(*)
(lam)