Prof.Dr.Bambang Setiaji
LANGIT7.ID-Mudharabah yang sekarang menjadi sandaran utama produk Bank Syariah, aslinya adalah hasanah agama dalam hal tanah. Yaitu tanah tanah yang dikuasai negara di Khaibar yang dikerjasamakan dengan rakyat. Bahkan yang mengerjakan adalah orang Yahudi. Pertama, memberi sinyal akan keluasan ekonomi Islam yang tidak ekslusif bahkan multi etnik, dan kedua adanya kerja sama negara dengan rakyat.
Di negara kita yang mengalami kekurangan pangan baik makanan pokok pensuplai karbo hidrat, beras dan gula, dan juga kebutuhan protein yang berasal dari daging dan susu. Negara mengalami defisit yang sangat ironis mengingat kita negara subur di katulistiwa. Terutama di luar jawa, banyak tanah yang dikuasai swasta tetapi tidak dikerjakan untuk pertanian atau tanaman tahunan. Tanah tanah menganggur ini perlu dikerjasamakan dengan para sarjana pertanian peternakan perikanan.
Baca juga:
Kolom Ekonomi Syariah: Bumikan Ekonomi Syariah dalam KeluargaBentuk kerja sama ini yang disebut mudharabah. Kerja sama dengan para sarjana pengolah tanah ini sangat penting, di samping dalam rangka keamanan pangan, juga dalam rangka memberi lapangan pekerjaan. Jika pengelolaan tanah berbasis modal maka anak anak ini akan tersisih. Negara harus membuat terobosan dengan mengadakan lembaga bagi hasil.
Lembaga seperti ini sudah dikenal di desa desa lama dengan maro (50:50) dan mertelu (70: 30). Maro jika negara tidak meminjami alat produksi dan mertelu 70: 30 jika di samping tanah negara juga meminjami alat alat produksi.
Baca juga:
Kolom Ekonomi Syariah: Syariah, Pasar dan PersainganMengapa tidak BUMN? Baca juga:
Kolom Ekonomi Syariah: Trust di Dunia IslamUntuk memenuhi keamaman dan kemerdekaan pangan kenapa tidak diamanatkan kepada BUMN? Ada beberapa alasan, pertama masalah efisiensi. Sekali disebut BUMN spirit efiensinya menurun. Kedua membuka akses dan partisipasi seluas mungkin. Menggairahkan kembali sarjana sarjana pertanian peternakan perikanan yang sekarang down pada titik nadir. Minat ke prodi prodi ini menurun drastis.
Demikianlah disarankan agar amanat kemandirian pangan bisa diberikan kepada para sarjana terkait tanah melalui lembaga kerjasama bagi hasil yang sama sama menguntungkan. (*Ketua Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah)
(lam)