LANGIT7.ID-, Jakarta- - Berhias bagi perempuan merupakan hal mendasar. Apapun wujudnya mulai dari berhias dalam hal berpakaian maupun berhias wajah atau makeup, perempuan menyukainya. Lalu bagaimana hukum berhias bagi perempuan muslim? Apakah ada larangan akan hal ini?
Berhias atau merapikan diri menurut pandangan Islam adalah suatu kebaikan jika dilakukan , selama untuk tujuan ibadah atau kebaikan. Allah Swt pun telah memperbolehkan hamba-Nya untuk memakai perhiasan yang baik-baik, terutama ketika menghadap-Nya (beribadah).
HR Muslim disebutkan, “Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan.” Dalam hadis ini sudah jelas bahwa Allah menyukai umatnya yang mampu menjaga diri, terutama dalam hal kebersihan dan mempercantik diri. Termasuk untuk Muslimahnya, apalagi jika ditujukan untuk ibadah, misalnya berhias untuk suami.
Baca juga:
Gus Kafa-Ning Sheila Bagikan Kiat Percaya Diri pada GenZI Masjid Al-AkbarAllah Swt menegaskan terkait hal tersebut dalam surah al- A'raf ayat 32, yaitu:
“Katakanlah: 'Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?' Katakanlah: 'Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat'. Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.”
Di sisi lain tidak diperbolehkan juga untuk berhias dengan cara yang dilarang oleh Islam, yaitu menyambung rambut, menato tubuh, mencukur alis dan mengikir gigi.
“Yang tidak boleh yaitu mengubah ciptaan Allah Swt secara permanen. Kalau berhias pakai pensil alis, maskara, blush on, lipstik tidak apa-apa karena sifatnya bukan permanen. Yang bermasalah jika melakukan tindakan invasif yang mengubah secara permanen. Seperti maaf, implant payudara, operasi hidung,” jelas Ustadzah Aini Aryani dalam kajian MT Khoirotunnisa di Tangerang.
Ustadzah Aini menambahkan, melakukan operasi pada wajah dan bagian tubuh lainnya masih boleh dilakukan asalkan dengan dua tujuan yaitu untuk pengobatan dan untuk memperbaiki aib.
Dasar penetapan hukum ini disandarkan pada hadis Nabi Saw yang berbunyi, “Wahai hamba-hamba Allah. Berobatlah kalian karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan suatu penyakit, kecuali menurunkan pula obatnya.” (HR. Tirmidzi)
Rasulullah Saw dikisahkan pernah melaknati wanita-wanita yang mentato, meminta ditato, mencabuti bulu alis, dan memperbaiki susunan gigi-giginya. Beliau bahkan mensifati mereka sebagai orang yang mengubah fisik ciptaan Allah.
Jadi, beliau menyimpulkan bahwa segala tindakan yang mengubah ciptaan Allah, hanya karena ingin tampak lebih bagus atau cantik, termasuk tindakan yang dilarang dan haram. Tapi, kondisi tertentu dikecualikan dalam hal ini.
Ustadzah Aini memberi contoh seperti, jika ada seseorang yang terlahir dengan kondisi bibir sumbing maka diperbolehkan untuk operasi sebab telah memenuhi dua unsur yaitu untuk pengobatan dan menutupi aib.
“Contoh lain, orang yang lahir dengan gigi maju banget, itu mengganggu dan juga aib karena menjadi bahan olok-olok. Lalu dia operasi, itu boleh,” pungkasnya.
(ori)