Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 27 Maret 2025
home edukasi & pesantren detail berita

Terobosan Baru, Calon Guru Besar Rumpun Ilmu Agama Harus Lulus Uji Kompetensi

tim langit 7 Sabtu, 14 Desember 2024 - 15:10 WIB
Terobosan Baru, Calon Guru Besar Rumpun Ilmu Agama Harus Lulus Uji Kompetensi
Kementerian Agama mempunyai kebijakan baru dalam proses penetapan calon guru besar rumpun ilmu agama. Mereka harus lulus uji kompetensi.
LANGIT7-Jakarta,- - Kementerian Agama menetapkan kebijakan baru dalam proses penetapan calon guru besar rumpun ilmu agama. Proses penetapan guru besar tidak cukup hanya penilaian portofolio yang diajukan calon, tapi juga harus melalui uji kompetensi.

"Uji Kompetensi ini dimaksudkan sebagai upaya Kementerian Agama menjaga mutu Guru Besar Rumpun Ilmu Agama. Kami ingin, Guru Besar rumpun ilmu agama betul-betul berkualitas dan memang melalui proses pengujian yang berlapis," tegas Direktur Jenderal Pendidikan Islam Abu Rokhmad pada pembukaan secara nasional Uji Kompetensi Calon Guru Besar/ Professor Rumpun Ilmu Agama.

Prof Abu, panggilan akrabnya, mengatakan, uji kompetensi adalah upaya memperdalam track record para calon guru besar dalam bidang riset, pengabdian, dan pengajaran.

Baca juga:Prof Abdul Muti Kasih Jurus 6C Jadi Kunci Sukses Menghadapi Dunia yang Berubah Cepat

"Dalam uji kompetensi ini, para calon guru besar diminta untuk menyampaikan paparan terkait research statement dan teaching statement para calon. Selanjutnya, para asessor akan memperdalam paparan tersebut melalui dept interview," papar Guru Besar UIN Walisongo ini.

Melalui mekanisme uji kompetensi, calon guru besar juga akan dikonfirmasi terkait pemenuhan persyaratan, terutama karya ilmiah.

Tahapan Pengusulan

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Ahmad Zainul Hamdi menambahkan, pada periode awal penerapan uji kompetensi, ada 237 pengusul guru besar.

Setelah melalui penilaian portofolio, 101 pengusul ditetapkan dapat mengikuti uji kompetensi. Sedangkan 136 pengusul diputuskan untuk melakukan perbaikan usulannya.

"Proses menuju uji kompetensi ini melalui jalan yang panjang. Setelah diusulkan di kampus masing-masing dan sudah disidangkan oleh Komite Integritas kampus, dilanjutkan dengan diusulkan ke Kementerian Agama. Selanjutnya, asessor Kementerian Agama melakukan asesmen terhadap portofolio yang diajukan. Jika memenuhi syarat maka dapat dilanjutkan mengikuti Uji Komoetensi," papar Prof Inung, sapaan akrab Direktur Diktis ini.

Direktur Diktis menjelaskan bahwa pada periode ini, uji kompetensi dilaksanakan dua tahap. Tahap pertama dilaksanakan di UIN Mataram, UIN Sumatera Utara, UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi, UIN, Sultan Maulana Hasanuddin Banten, dan UIN Walisongo Semarang.

Sedangkan tahap kedua dilaksanakan di UIN Raden Intan Lampung, UIN Sunan Ampel Surabaya, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, dan UIN Alauddin Makassar.

(ori)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 27 Maret 2025
Imsak
04:31
Shubuh
04:41
Dhuhur
12:02
Ashar
15:14
Maghrib
18:03
Isya
19:12
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan