LANGIT7.ID-Jakarta; Rajab adalah salah satu dari empat bulan haram yang diagungkan Allah Ta'ala selain Muharram, Dzulqa'dah, dan Dzulhijjah. Dalam kalender Hijriyah, Rajab adalah bulan ke-7.
Akan tetapi sebelum pembentukan kalender Hijriyah oleh Sayyidina Umar Bin Khattab, Rajab dikenal sebagai bulan mulia yang berada sebelum bulan Sya'ban dan setelah Jumadil Tsaniyah (Jumadil Akhir).
Dalam satu riwayat disebutkan bahwa Rajab adalah bulan Allah, Sya'ban adalah bulanku, dan Ramadhan adalah bulan umatku. Semoga Allah menyampaikan kita ke bulan Rajab hingga Ramadhan.
Dalam Buku "Rajab, Keutamaan & Hukumnya" karya Ustaz Ahmad Zarkasih, Dewan pengajar di Pesantren Mahasiswa Ihya' Qalbun Salim di Lebak Bulus Jakarta disebutkan, bahwa orang-orang sebelum Islam sudah mengenal bulan Rajab.
Ketika peradaban jahiliyah, bulan Rajab sudah menjadi bulan mulia. Salah satu bentuk pemuliaan bulan Rajab adalah haramnya pertumpahan darah di bulan itu untuk alasanapapun.
Abu Nashr al-Farabi (393 H) menjelaskan dalam Kitabnya al-Shihah Taaj al-Lughah (1/133): Rajab artinya mulia; aku merajabkan sesuatu yakni memuliakannya dan mengagungkannya, dan sesuatu itu mulia.
Dan karena itulah Rajab dinamakan Rajab; karena memang orang-orang terdahulu di zaman Jahiliyah memuliakan bulan itu dan tidak menghalalkan peperangan.
Orang-orang Jahiliah bukan hanya mengharamkan peperangan. Mereka pun memiliki ritual sembelihan ketika masuk bulan Rajab, untuk memberi makan keluarga danorang-orang sekitarnya; sebagai bentuk pemuliaan bulan Rajab. Sembelihan itu biasa disebut dengan istilah "Al-Rajabiyah" atau juga "Al-'Atirah".
Itu yang disebutkan oleh Al-Farahidiy (170 H) dalam kitabnya Kitab al-'Ain (6/113). Ketika Islam datang, kemuliaan itu dipertegas dengan sabda Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم yang menguatkan bahwa Rajab adalah bulan mulia, yang masuk dalam 4 bulan haram.
Islam Memuliakan Bulan Rajab Sudah bukan rahasia lagi bahwa bulan-bulan haram memang dimuliakan oleh Allah dalam wahyu-Nya.
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ
"Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu." (QS. At-Taubah: 36)
4 Bulan yang disebutkan Allah dalam ayat itu dijelaskan oleh Nabi dalam sabdanya. Dari Abu Bakrah, Nabi bersabda: "Setahun itu ada 12 bulan, dan di antaranya ada 4bulan mulia, 3 berurutan; DzulQa'dah, DzulHijjah, Muharram, dan Rajab Mudhar yang ia itu berada antara Jumada dan Sya'ban." (Muttafaq 'alaiyh)
Dalam kitab Syarhu Muslim li an-Nawawi disebutkan dengan pemuliaan 4 bulan haram itu tentu berbeda dengan bulan-bulan lainnya termasuk dalam hal adab dan hukumnya. Disebut Rajab Mudhar, bukan berarti Rajab ada banyak jenisnya. Rajab hanya satu. Disebutkan demikian, karena dahulu ada 2 suku; Mudhar dan Rabi'ah, yang masing-masing sangat memuliakan beberapa bulan hijriyah.
Kaum Rabi'ah sangat menyukai dan mengagungkan bulan Ramadan, sedangkan kaum mudhar sangat menaruh cinta yang dalam kepada Rajab, sehingga Rajab menjadi bulan yang sangat dimuliakan oleh kaum ini.
Karena itulah, orang-orang dahulu, menyebut Rajab dengan sebutan rajab Mudhar.
Amalan Utama di Bulan-bulan Haram Salah satu bentuk penghormatan kepada bulan-bulan haram adalah dengan menghidupkan puasa di dalamnya. Selain untuk menghormati bulan yang diagungkan Allah, puasa di bulan haram adalah upaya memanfaatkan waktu dan mendekatkan diri kepada Allah. Allah menyediakan banyak pahala dan keberkahan di dalamnya.
Selain karena memang bulan-bulan haram adalah bulan mulia, puasa di dalamnya juga disyariatkan. Imam Ahmad dalam musnad-nya, serta imam Abu Daud dan juga Imam Ibnu Majah dalam kitab sunan mereka meriwayatkan hadits dari salah seorang dari suku Al-Bahilah: "Aku mendatangi Nabi Muhammad lalu aku berkata kepada beliau: "Wahai Nabi, aku adalah orang yang pernah datang kepadamu di tahun pertama".
Nabi kemudian bertanya: "Kenapa badan kamu menjadi kurus?"
Ia menjawab: "Aku selama ini tidak makan dalam sehari kecuali malam saja".
Nabi bertanya: "Siapa yang menyuruhmu menyiksa tubuhmu seperti ini?"
Aku -Al-Bahiliy- menjawab: "Wahai Nabi, aku ini orang yang kuat bahkan lebih kuat".
Nabi mengatakan: "Puasalah di bulan Sabar (bulan Ramadhan) saja, dan sehari setelahnya!", lalu aku menjawab: "Aku lebih kuat dari itu ya Nabi!".
Nabi menjawab: "Kalau begitu, puasa Ramadhan dan 2 hari setelahnya!" Aku menjawab lagi: "Aku lebih kuat dari itu wahai Nabi!"
Nabi berkata: "Kalau begitu, puasa Ramadhan, kemudian 3 hari setelahnya, dan puasalah pada bulan-bulan haram!".
Puasa yang disebutkan adalah puasa secara mutlak. Artinya puasa dengan waktu yang tidak tertentu, maka puasa di hari ke berapapun dalam bulan-bulan haram itu tidak masalah, karena memang itu disunnahkan.
Jadi kalau ada yang melarang orang lain berpuasa di bulan-bulan haram, bisa jadi ia tidak tahu kemuliaan bulan atau bisa jadi ia mengingkari bulan yang dimuliakan Allah.
Kapan Mulai Rajab?Berdasarkan Kalender Hijriah yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag), 1 Rajab 1446 Hijriah jatuh pada tanggal 1 Januari 2025. Tepatnya, hari ini, Rabu pekan pertama dalam bulan Januari.
Berdasarkan data Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT), 1 Rajab 1446 H juga bertepatan dengan 1 Januari 2025 M. Penetapan ini mengacu pada prinsip global-unifikatif, yakni satu hari satu tanggal yang berlaku seragam di seluruh dunia.
KHGT memang dirancang untuk mengakomodasi kebutuhan umat Islam agar memiliki kalender hijriah yang bersifat universal dan menghindari perbedaan dalam memulai bulan baru.
Laman resmi Pimpinan Pusat Muhammadiyah menjelaskan salah satu syarat mendasar dalam penerapan KHGT adalah terjadinya ijtimak, yaitu peristiwa astronomis di mana bulan berada di antara matahari dan bumi dalam posisi garis bujur yang sama. Peristiwa ini menandai akhir bulan kamariah yang sedang berlangsung dan awal bulan kamariah berikutnya.
Para astronom sepakat bahwa ijtimak adalah batas astronomis dalam perhitungan kalender hijriah. Dalam konteks 1 Rajab 1446 H, ijtimak terjadi pada Senin, 30 Desember 2024 pukul 22:26:42 GMT.
KHGT juga mengandalkan hisab imkan rukyat. Dengan menetapkan ambang batas imkan rukyat 5 derajat untuk ketinggian bulan dan 8 derajat untuk sudut elongasi, KHGT memastikan bahwa awal bulan baru tidak dimulai sebelum memenuhi kriteria tersebut. Dalam kasus 1 Rajab 1446 H, awal imkan rukyat global tercapai pada Selasa, 31 Desember 2024 pukul 10:58:51 GMT, dengan tinggi bulan mencapai 7 derajat dan elongasi 8 derajat.
Pilihan parameter imkan rukyat 5-8 derajat ini mencerminkan kompromi antara pendekatan hisab modern dan tradisi rukyat yang masih dipegang kuat oleh sebagian besar umat Islam. Dengan cara ini, KHGT berusaha menjembatani perbedaan pandangan yang selama ini menjadi sumber polemik dalam penentuan awal bulan hijriah.
Selain itu, KHGT juga memiliki prinsip bahwa masuknya awal bulan tidak boleh ditunda di tempat mana pun jika hilal telah memenuhi kriteria imkan rukyat. Dengan demikian, 1 Rajab 1446 H secara seragam ditetapkan jatuh pada Rabu, 1 Januari 2025 M.
Penerapan KHGT bukan hanya soal teknis astronomi, tetapi juga bagian dari upaya menyatukan umat Islam dalam menjalani kalender hijriah yang seragam. Prinsip global-unifikatif yang diusungnya menjadi langkah penting untuk membangun kesatuan umat dalam skala internasional, sekaligus menghormati tradisi dan inovasi dalam penentuan awal bulan kamariah.(*)
(lam)