Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 27 Maret 2025
home global news detail berita

Pakar Hukum Sebut Pagar Laut Langgar Aturan, Bertentangan dengan Prinsip Berkelanjutan

tim langit 7 Selasa, 21 Januari 2025 - 06:15 WIB
Pakar Hukum Sebut Pagar Laut Langgar Aturan, Bertentangan dengan Prinsip Berkelanjutan
Pakar hukum UM Surabaya menyebut pemagaran laut melanggar aturan dan bertentangan dengan prinsip berkelanjutan.Foto/ist
LANGIT7-surabaya,- - Polemik pemagaran wilayah laut di Tangerang, Banten memicu komentar pengamat hukum dari Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya) Satria Unggul Wicaksana.

Dia menyebut, pemagaran wilayah laut yang menghalangi akses nelayan atau merusak fungsi ekosistem tanpa izin jelas melanggar peraturan yang berlaku.

“Dampak kerusakan ekosistem dan terganggunya keberlanjutan ekonomi nelayan juga berpotensi bertentangan dengan prinsip pengelolaan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ujar Satria.

Satria menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dalam Pasal 17 undang-undang tersebut ditegaskan bahwa setiap pemanfaatan wilayah pesisir dan laut wajib mendapatkan Izin Pemanfaatan Ruang Laut (IPRL).

Baca juga:Dukung Prabowo Bongkar Pagar Laut, Komisi I DPR Minta Bakamla Turun Tangan

“IPRL merupakan izin resmi yang harus diperoleh untuk memastikan bahwa aktivitas yang dilakukan di wilayah pesisir dan laut tidak merusak ekosistem dan tetap sesuai dengan prinsip pengelolaan yang berkelanjutan,” tegasnya.

Satria menegaskan bahwa setiap kegiatan yang berpotensi memberikan dampak penting pada lingkungan harus memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Kegiatan seperti pemagaran laut yang dapat menyebabkan gangguan ekosistem, terganggunya aliran air, rusaknya habitat laut, atau bahkan pencemaran, memerlukan AMDAL sebagai bentuk mitigasi risiko.

“Jika pelaku kegiatan melanggar ketentuan ini, sanksi hukum dapat diberlakukan. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang memberikan perlindungan khusus kepada nelayan kecil,” tegasnya.

Dalam Pasal tersebut, disebutkan bahwa setiap kegiatan yang merugikan nelayan kecil atau menghalangi akses mereka ke wilayah penangkapan ikan dapat dianggap melanggar hukum.

Oleh karena itu, pemagaran wilayah laut yang membatasi akses nelayan tidak hanya melanggar prinsip keadilan sosial, tetapi juga bertentangan dengan ketentuan hukum yang ada.

Satria menegaskan beberapa poin penting terkait kasus ini.

Pertama, bongkar segera pagar laut yang terindikasi mengamankan proyek oligarki.

Kedua, meminta pihak terkait untuk mengusut tuntas dugaan jejaring yang terlibat dalam pembuatan pagar laut.

Ketiga, mendorong masyarakat untuk mengawasi pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang merugikan masyarakat luas dan ekosistem SDA

“Terakhir mendorong Perguruan Tinggidi Indonesia untuk melakukan kajian komprehensif untuk melihat dampak luas dari dibangunnya pagar laut untuk pengamanan,” pungkasnya

(ori)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 27 Maret 2025
Imsak
04:31
Shubuh
04:41
Dhuhur
12:02
Ashar
15:14
Maghrib
18:03
Isya
19:12
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan