LANGIT7.ID-, Jakarta - - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (
KPAI) mengungkap fakta baru dari insiden
bunuh diri siswa SD di
Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Anggota KPAI Diyah Puspitarini mengatakan bahwa pencairan dana
Program Indonesia Pintar (PIP) korban, YBR (10), terkendala kebijakan teknis bank.
"Pencairan PIP terkendala karena kebijakan BRI Kacab (Kepala Cabang) Ngada yang mewajibkan KTP sama dengan sekolah," kata Diyah Puspitarini di Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Baca juga: Soal Tragedi Ngada, Pakar Unair: Tekanan Ekonomi Picu Krisis Psikologis Anak PedesaanDiyah mengungkapkan bahwa banyak kepala sekolah yang tidak memahami prosedur pencairan dana PIP bisa diatasi melalui mekanisme kolektif, bagi siswa yang terkendala jarak.
"Banyak kepsek belum mengetahui bahwa proses pencairan karena faktor jarak bisa dilakukan secara kolektif," kata Diyah Puspitarini.
Selain itu, kata Diyah, keterbatasan
dana Bantuan Opersional Sekolah (BOS) dalam menutupi biaya operasional, termasuk upah guru honorer, memaksa pihak sekolah menarik sumbangan sebesar Rp1 juta dari setiap orang tua murid.
"(Pungutan) sumbangan muncul karena biaya BOS belum mencukupi untuk kebutuhan sekolah, berikut gaji guru honorer," kata Diyah Puspitarini.
Sebelumnya, pada Kamis (29/1/2026) YBR (10), seorang siswa kelas 4 SD Negeri di Kabupaten Ngada, mengakhiri hidupnya dengan meninggalkan sepucuk surat untuk ibundanya.
Baca juga: Gubernur NTT Akui Kegagalan Sistem Atas Kematian Siswa SD di NgadaSejak usia kurang dari dua tahun, korban hidup terpisah dengan ibu kandungnya. Ia tinggal bersama neneknya yang telah berusia lanjut.
Sementara ibunya, berinisial MGT (47) tinggal di kampung lain bersama dua saudara korban. YBR juga memiliki dua saudara tiri yang berusia dewasa dan merantau ke Papua dan Kalimantan.
Ibu korban menafkahi lima anak, termasuk korban. Korban adalah anak bungsu dari lima bersaudara.
Ayah kandungnya pergi merantau saat korban masih dalam kandungan ibunya dan hingga kini tak pernah kembali. (Sumber: Antara)
(est)