LANGIT7.ID, Jakarta - Indonesia memiliki banyak masjid tersebar di berbagai daerah. Kurang lebih ada sekitar 800.000 masjid, termasuk mushalla.
Sistem Informasi Masjid Kementerian Agama mencatat ada 279.260 masjid. Semuanya ini terbagi dalam delapan jenis, yakni Masjid Negara, Masjid Raya, Masjid Agung, Masjid Besar, Masjid Jami, Masjid Bersejarah, dan Masjid di Tempat Publik.
Jenis-jenis ini sudah diatur pemerintah berdasarkan rekomendasi dari kementerian atau KUA. Pembagian tipologi masjid yang ada saat ini merujuk pada SK Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II/802 Tahun 2014.
Hal ini mengacu pada standard fasilitas, daya tampung, dan pelayanan, sampai pembiayaannya. Berikut jenis-jenis masjid di Indonesia:
1. Masjid NegaraMasjid yang berada di Ibu Kota Negara Indonesia, menjadi pusat kegiatan keagamaan tingkat kenegaraan. Masjid Negara berjumlah satu, yakni Masji Istiqlal yang merupakan salah satu masjid terbesar di Asia Tenggara.
2. Masjid NasionalMasjid jenis ini berada di Ibu Kota Provinsi yang ditetapkan menteri agama sebagai Masjid Nasional dan menjadi pusat kegiatan keagamaan tingkat provinsi. Salah satu masjid nasional ialah Masjid Nasional Al Akbar, Surabaya.
3. Masjid RayaBerada di ibu kota provinsi, ditetapkan oleh gubernur atas rekomendasi kepala kanwil Kementerian Agama. Jumlah masjid raya saat ini sebanyak 33 masjid. Contohnya Masjid Gedhe Kauman, Yogyakarta.
4. Masjid AgungAda 420 masjid agung di Indonesia. Letaknya ada di ibu kota kabupaten/kota. Salah satu di antaranya Masjid At-Tin di TMIII, Masjid Al-Barkah Bekasi.
5. Masjid BesarMasjid jenis ini berada di Kecamatan, ditetapkan oleh Camat atas rekomendasi kepala KUA. Masjid besar menjadi pusat kegiatan keagamaan di wilayah kecamatan.
6. Masjid JamikMasjid jenis inilah yang paling banyak berdiri di Indonesia. Jumlahnya 226.981 buah, yakni masjid yang berada di pusat pemukiman di wilayah pedesaan/kelurahan dan menjadi pusat kegiatan sosial keagamaan masyarakat sekitar.
7. Masjid BersejarahMasjid yang berada di kawasan peninggalan kerajaan/wali. Masjid ini memiliki nilai besar dalam sejarah perjuangan Bangsa. Dibangun oleh para raja atau kesultanan. Jumlah masjid bersejarah di tanah air menurut data Kemenag adalah 972 buah.
8. Masjid PublikTentu saja masjid yang terletak di kawasan publik untuk memfasilitasi masyrakat dalam melaksanakan ibadah. Masjid ini biasanya berdiri di kawasan tertentu seperti stasiun, SPBU, Rest Area, kampus, terminal, sekolah, dan tempat publik lainnya.
(bal)