LANGIT7.ID, Jakarta - Selain melarang, aparat penegak hukum diminta tegas kepada para pelaku
pinjaman online (pinjol) ilegal dengan mempidanakannya. Pasalnya, aksi para pinjol tersebut banyak memakan korban dan meresahkan masyarakat.
Hal demikian diusulakan Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar Profesor Abdul Hamid Habbe. Dia pun sangat menyayangkan menjamurnya pelaku (pinjol) ilegal.
Baca Juga: Anggota DPR Beberkan Dua Cara untuk Berantas Pinjol Ilegal"Pemerintah harus tegas melarang bahkan kalau bisa mempidanakan para pelaku pinjol ilegal tersebut," kata Hamid dalam Webinar Nasional Seri ke-3 tentang Ekonomi Syariah yang digagas Wahdah Islamiyah dari Makassar, Ahad (31/10/2021).
Professor Hamid yang juga Ketua Dewan Pengawas Keuangan Wahdah Islamiyah mengatakan, para pinjol ilegal tersebut berkeliaran di dunia digital alias internet. "Ternyata bukan hanya UMKM yang mencoba masuk ke dunia digital, lintah darat pun masuk ke dunia digital," ucapnya.
"Kalau dulu jangkauannya ke desa-desa atau pasar-pasar, sekarang jangkauannya nasional," ujarnya menambahkan.
Baca Juga: Tips Cegah Pencurian Data Pribadi dari Aplikasi PinjolMenurutnya, kedudukan dan status pinjol dengan rentenir sama saja dari keberadaan praktik pinjaman yang berlangsung. Hanya saja, bedanya jika lintah darat bersifat offline sedagkan pinjol online.
"Yang jelas kalau tidak syar'i akan ada unsur kedzaliman. Setidaknya kehilangan unsur ukhuwah sebagaimana prinsip ekonomi syariah," ucapnya.
Da'i dan pendidik, memiliki kewajiban mengedukasi masyarakat tentang bahaya pinjol. Tentunya, kata dia, filosofi pertarungan antara hak dan batil tetap dipakai.
"Kalau kita bertanya, kenapa kebatilan itu banyak, ya, karena kebenaran sedikit. Oleh sebab itu kebenaran harus terus disampaikan. Pertama, kita harus berusaha meminimalisir keberadaan pinjaman online yang tidak syar'i apakah itu resmi maupun tidak resmi," ungkapnya.
Baca Juga: Polda Metro Ungkap Ada Pinjol Legal yang Jalankan Pinjol IlegalKedua, kata dia, berupaya mengedukasi masyarakat untuk tidak berhubungan dengan pinjaman online. Meski begitu, Hamid mengaku agak kesulitan lantaran literasi masyarakat tentang perbankan belum merata.
Selanjutnya, akses ke perbankan syariah atau lembaga non bank syariah tidak ada. Sementara, kata ida, masyarakat terdesak akan kebutuhan yang tengah dihadapi.
"Rata-rata yang melakukan pinjaman online itu untuk kebutuhan konsumsi, bukan untuk modal usaha, ini yang menjadi problem," ujarnya.
Baca Juga: Pinjol Ilegal Tidak Memenuhi Syarat PerdataOleh karena itu, Hamid mengajak semua pihak untuk berperan dalam mengatasi masalah kebutuhan pembiayaan masyarakat dan bahaya pinjol ilegal. Menurutnya, gerakan menghadapi pinjaman online ini harus serempak dari berbagai pihak, khususnya dari pemerintah dan tokoh masyarakat.
Sebagai solusinya, kata dia, harus tersedia lembaga keuangan syariah mikro untuk memfasilitasi masyarakat yang sedang membutuhkan. Dalam webinar tersebut, hadir pula narasumber lainnya yaitu Adiwarman Karim (Pakar Ekonomi Syariah dan Komisaris Utama Bank Syariah Indonesia) Ustaz Muhammad Zaitun Rasmin (Pimpinan Umum Wahdah Islamiyah). (Sumber:
Antaranews)
Baca Juga:
Soal Pinjol Ilegal, Mahfud MD Minta Masyarakat Berani Melapor
Polda Jateng Gerebek Kantor Penagihan Pinjol di Yogyakarta(asf)