LANGIT7.ID, Jakarta - Bacaan Al-Fatihah merupakan salah satu rukun shalat. Bahkan dipastikan tidak sah ibadah seseorang bila tidak membaca ayat Al-Quran tersebut.
Penekanan ini disampaikan sendiri oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dari Ubadah bin Ash Shaamit, "Nabi Muhammad mengatakan: Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah." (HR Bukhari dan Muslim).
Masalah yang kerap muncul saat shalat berjamaah di masjid yakni kita shalat di belakang imam yang kurang baik bacaannya. Bagaimana sikap kita sebagai makmum?
Dalam kutipan ceramahnya di Youtube, Buya Yahya mengatakan, ada tiga pendapat menyikapi masalah ini. Ada tiga jawaban terkait persoalan yang dihadapi jamaah tersebut. Jamaah disarankan mengambil pilihan nomor tiga.
Berikut tanggapan Buya Yahya:
1. Shalat batal bila ada makmum yang lebih baikFiqih dalam Mahzab Imam Syafii, pendapat yang diutamakan, tidak sah kalau jamaah dengan bacaan Al-Fatihah lebih baik bermakmum dengan imam yang bacaannya tidak benar.
2. Shalat sah bila makmum anggap sahPendapat kedua, kalau menurut makmum, bacaan imam tersebut sah (benar), maka jamaah boleh mengikuti imam tersebut. Namun bila makmum ragu-ragu, sebaiknya tidak ikut dengan iku shalat bersamanya.
3. Shalat Sah asal imam merasa SahPendapat ketiga ini yang paling bijak menurut Buya Yahya. Dia mengatakan, asalkan bacaan imam ini dianggap sah oleh dirinya sendiri, makmum bisa ikut shalat berjamaah mengikutinya.
"Mungkin memang bisanya begitu (bacaannya)," kata Buya Yahya.
(bal)