Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah reguler dibuka sejak 10 Januari 2024. Jemaah harus memenuhi syarat istitha'ah kesehatan sebelum melakukan pelunasan.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit
Pemerintah bersama DPR telah menyepakati jumlah Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445H/2024 M sebesar Rp93.410.286. Dari jumlah tersebut, 60 persennya akan dibayar oleh jamaah
Biaya haji 2024 disepakati naik menjadi Rp56 juta per jemaah. Besaran angka tersebut disepakati pemerintah dan Komisi VIII DPR, di Kompleks Parlemen Senayan
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya haji 2024 sebesar Rp105 juta. Menurut Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief,
Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M dengan rata-rata Rp105 juta. Usulan ini disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas
Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M bagi jemaah rrguler sudah resmi ditutup Pada Jumat (12/5/2023). Tercatat hanya 96,5% jemaah yang telah menyelesaikan pelunasan
Perpanjangan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H bagi jemaah reguler ditutup pada Jumat (12/5/2023). Tercatat, 96,5% jemaah yang berhak melunasi Bipih sudah memenuhi kewajibannya.
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, mengusulkan agar jemaah haji lunas tunda 2022 tidak perlu lagi menambah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih)