Jusuf Kalla duduk di shaf terdepan bersama mantan menteri agama RI, KH Lukman Hakim Saifuddin, dan mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshidiqqie.
Meski pelaksanaan salat dimulai pada pukul 07.00 WIB, namun jemaah Masjid Agung At-Tin sejak bakda subuh sudah memenuhi masjid. Bahkan tidak sedikit menggelar sajadah di tangga akibat penuhnya jemaah di dalam dan luar masjid.
Ketua Protokol Masjid Istiqlal, Ustaz Abu Hurairah menyampaikan bahwa Masjid Istiqlal hanya menerima penyaluran hewan kurban. Kemudian daging kurban akan disalurkan langsung ke mustahik guna.
Selain harus mengikuti syariat, pisau atau alat sembelih yang tajam juga mempermudah dalam proses penyembelihan. Selain itu, agar hewan yang disembelih tidak merasa tersiksa terlalu lama akibat alat yang tumpul.
Menurut dia, pada umumnya masyarakat hanya tahu proses penyembelihan hewan sekadar menggorok bagian leher hewan hingga mati. Tetapi harus tepat pada posisi tertentu hingga membuat urat-urat di bagian yang hendak dipotong putus secara bersamaan.
Doa menyembelih hewan kurban ini memiliki doa yang berbeda jika berkurban untuk diri sendiri atau orang lain. Oleh karena itu, perlu diketahui doa lengkap beserta penjelasannya sebagai berikut.
Sebagai bentuk ketaatan terhadap perintah kurban, ada berbagai cara yang dapat ditempuh seorang muslim dalam melaksanakan kurban, yaitu berserikat atau patungan.
Seusai melaksanakan Idul Adha, umat Islam disyariatkan melaksanakan penyembelihan hewan kurban. Dalam penyembelihan hewan kurban tentu harus dilakukan sesuai syariat, tidak boleh asal menyembelih dan tidak asal memilih hewan kurban.
Ternyata ada perbedaan antara kurban nazar dan sunnah. Kedua jenis kurban ini memiliki ketentuannya masing-masing, sehingga tidak bisa dicampuradukkan.
Pengasuh API Tegalrejo Magelang KH M Yusuf Chudlori mengatakan, jika bicara hukum asal kurban itu adalah Sunah Muakadah allal kifayah, yang artinya mendekati wajib.
Penyerahan daging kurban dari Grup Astra kepada masyarakat yang membutuhkan sejalan dengan cita-cita Astra untuk sejahtera bersama bangsa dan mendukung pilar pembangunan sosial (sustainable development goals/SDGs)
Hukum menyembelih hewan kurban adalah sunnah muakad, dalam artian dianjurkan jika mampu secara finansial. Namun untuk menyembelih hewan kurban harus dilakukan secara syariat Islam dan tidak asal menyembelih.