Buku Fikih Muamalah Kontemporer hadir sebagai panduan lengkap transaksi modern dalam Islam. Membahas berbagai topik mulai dari e-commerce, BPJS, hingga ojek online dengan perspektif syariah yang mudah dipahami. Ditulis oleh Tim Kodifikasi KAAFFAH Lirboyo, buku ini menjembatani kebutuhan muslim modern dengan hukum Islam.
Umat Islam boleh bermuamalah dengan non-muslim, namun jangan mencampuradukkan dengan urusan syariat agama. Lalu bagaimana urusan bisnis jelang perayaan Natal?
Penulis buku 'Hitam di Balik Putih, Bantahan Terhadap Buku Putih Madzhab Syi'ah' ini mengingatkan, jika hendak memelihara kucing sebaiknya tidak cinta berlebihan yang menyebabkan lalai akan tanggung jawab dunia dan akhirat.
Ahli Fikih Muamalah, Ustadz Oni Sahroni menjelaskan, istri memang memiliki hak belanja atau uang saku yang menjadi bagian dari nafkah suami kepada istri.
Ahli fikih muamalah, Ustadz Oni Sahroni menjelaskan, ada 2 konsekuensi hukum terkait pembatalan transaksi saat belanja online. Sebab ini terkait dengan akad.
Pakar Fikih Kontemporer, KH Ahmad Zahro MA al-Chafidz, mengatakan, jual-beli kucing diperbolehkan dalam fikih. Hal tersebut karena kucing termasuk hewan jinak. Namun sebagian ulama berpendapat lain.
Mayoritas ulama kontemporer sepakat mengakui Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau hak cipta sesuai dengan yurisprudensi atau hukum Islam. Dalam Islam, tidak ada dalil yang melarang perlindungan dan penegakan hak cipta. Justru Islam mendorong perlindungan hak cipta.
Kebutuhan dan tuntutan pekerjaan semakin tinggi di tengah melandainya kasus Covid-19. Hal ini juga beriringan dengan jumlah kelulusan peserta didik dari berbagai institusi pendidikan.
Pengasuh rubrik Tanya Jawab Fikih, Ustaz Ginanjar Nugraha menjelaskan, salah satu dari tujuan syariat adalah penjagaan terhadap turunan manusia secara individu maupun masyarakat (hifz al-Nasl).
Islam memiliki tuntunan dalam hidup berbudaya. Dalam kaidah ushul fikih disebutkan, adat istiadat atau budaya dapat menjadi sumber hukum (al-adat muhakkamah).
Hukum menyewakan barang yang disewa boleh-boleh saja asal ada kesepakatan dan mendapat izin dari pemilik awalnya. Berikut penjelasan dari Ahli Fikih Muamalah.