Bank Muamalat menjalin kerja sama dengan Sahid Tour & Travel untuk penyaluran pembiayaan haji khusus ProHajj Plus dengan target Rp50 miliar per tahun dan ticket size Rp70 juta per nasabah. Sebagai bank yang menguasai 56% pangsa pasar haji khusus dan didukung BPKH sebagai pemegang saham pengendali, Bank Muamalat menjadikan segmen haji dan umrah sebagai fokus bisnis utama untuk melayani kebutuhan masyarakat Indonesia.
Kementerian Agama RI berencana melibatkan TNI sebagai petugas haji 2025 untuk meningkatkan kualitas pelayanan jamaah. Wamenag mengusulkan 50-60% personel TNI berpangkat di bawah kapten akan dilibatkan sebagai petugas haji, sementara sisanya dari organisasi masyarakat. Usulan ini masih dalam kajian mendalam.
Pencapaian dana haji Indonesia yang tembus Rp 118 triliun menjadi momentum penting transformasi pelayanan jamaah. Pembentukan badan khusus penyelenggara haji di era Presiden Prabowo menandai komitmen pemerintah untuk menghadirkan pengelolaan yang lebih profesional sekaligus memperkuat investasi di Arab Saudi.
Badan Pengelola Keuangan Haji Republik Indonesia (BPKH RI) kembali mengamanahkan Laznas PPPA Daarul Quran sebagai mitra kemaslahatan pada program pembangunan Rumah Yatim Persaudaraan Muslim (Salimah) dan pembangunan ruang kelas baru Pondok Pesantren Al-Hikmah Cikoneng, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali menghadirkan program Balik Kerja Bareng untuk membantu para pemudik kembali ke perantauan setelah libur Lebaran 2024.
Pemerintah dan DPR telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M sebesar Rp93.410.286, yang harus dibayar tiap jamaah Rp56 juta.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terus berupaya memperbaiki pelayanan serta pengelolaan dana haji. Salah satu upayanya menjalin kerja sama dengan Fakultas Ekonomika
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan BPKH Tahun 2022
Nilai tersebut terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jamaah rerata Rp49.812.700,26 atau 55,3 persen dari total BPIH dengan penggunaan nilai manfaat per jamaah sebesar Rp40.237.937.
Menurut Fadlul, penggunaan Nilai Manfaat dari BPKH sejak 2010-2019 selalu mengalami kenaikan. Hal itu supaya biaya haji yang ditanggung jemaah tidak tinggi secara drastis.
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf mengatakan, berdasarkan situasi terakhir, biaya haji semakin meningkat karena pemerintah Saudi mengeluarkan kebijakan khusus terkait biaya pelayanan Masyair atau prosesi ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.