Kuat Ma'ruf merupakan supir keluarga eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam pertimbangannya, Hakim membeberkan alasan hukuman memberatkan untuk PC. Putri dianggap tidak berterus terang dan menyulitkan jalannya persidangan dan juga mencoreng organisasi Bhayangkari.
JPU menyatakan terdakwa Irfan Widyanto terbukti bersalah melakukan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Vonis penjara seumur hidup merupakan ancaman sanksi tindak pidana berat. Salah satunya adalah pembunuhan berencana sesuai dengan ketentuan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketut Sumedana mengungkapkan, Richard atau Icad berstatus sebagai justice collaborator (JC). Bharada E dianggap kooperatif sehingga tuntutan menjadi diringankan.
Wihadi meminta semua pihak bersabar menanti vonis majelis hakim. Wihadi mengimbau agar publik dapat mengikuti setiap proses-proses hukum yang sedang berjalan pada kasus Sambo.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E resmi dituntut 12 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan meyakini Richard Eliezer bersalah karena melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Penasehat hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Kesek kecewa dengan tuntutan hukum terhadap Putri Chandrawati yang dinilai terlalu ringan.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan meyakini (PC) melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menyatakan tidak ada alasan meringankan hukuman bagi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang dilakukan Ferdy Sambo.