Kecepatan dituntut dalam meminta magfirah sebelum meminta surga. Berlomba-lombalah kamu kepada (mendapatkan) ampunan dari Tuhanmu dan surga yang luasnya seluas langit dan bumi. QS. al Hadid: 21.
Ada rukun yang dituntut untuk dipenuhi dalam tobat, yaitu agar meninggalkan dosa, menyesal darinya, dan bertekad untuk tidak mengulanginya, semata karena Allah SWT saja.
Setiap hati pernah merasakan kedekatan dengan Allah. Saat salat terasa begitu khusyuk, tilawah Al-Quran menyejukkan, dan doa-doa mengalir dengan penuh harap.
Tobat harus dengan tekat yang kuat, bukan keinginan yang dilandasi oleh keragu-raguan. Tidak seperti mereka yang pada pagi harinya bertobat sementara pada sore harinya kembali mengulangi lagi dosanya.
Al-Qusyairi mengatakan penyesalan itu cukup untuk mewujudkan tobat. Karena penyesalan itu akan mengantarkan kepada dua rukun lainnya, yaitu tekad dan meninggalkan perbuatan dosa.
Unsur atau faktor pertama tobat adalah unsur pengetahuan. Yang tampak dalam pengetahuan manusia akan kesalahannya dan dosanya ketika ia melakukan kemaksiatan kepada Rabbnya
Keimanan akan mengalami kerusakan ketika seseorang melakukan dosa besar. Hingga sebagian hadis menafikkan keimanan itu dari orang-orang yang melakukan dosa besar ketika mereka melakukannya.
Al-Qardhawi mengatakan istigfar yang hakiki juga mengandung tobat. Sebagaimana tobat juga mengandung istigfar. Dan keduanya mewakili yang lain ketika disebut secara terpisah.
Imam Ghazali dalam kitabnya Ihya ulumuddin menjelaskan tobat adalah sebuah makna yang terdiri dari tiga unsur: ilmu, hal, dan amal. Ilmu adalah unsur yang pertama, kemudian yang kedua hal, dan ketiga amal.
Hakikat tobat adalah perbuatan akal, hati dan tubuh sekaligus. Dimulai dengan perbuatan akal, diikuti oleh perbuatan hati, dan menghasilkan perbuatan tubuh.
Taubat nasuha adalah taubat yang sebenarnya dan sepenuh hati, akan menghapus keburukan-keburukan yang dilakukan sebelumnya, mengembalikan keaslian jiwa orang yang bertaubat, serta menghapus keburukan-keburukan yang dilakukannya
Tobat adalah wajib bagi seluruh kaum mukminin dan melaksananya secepatnya adalah kewajiban yang lain. Sehingga tidak boleh ditunda pelaksanaannya. Karena itu akan berbahaya bagi hati orang yang beragama.
Apakah wajib taubat atas dosa-dosa kecil seperti atas dosa-dosa besar? Karena ia didapati terhapuskan secara otomatis dengan melakukan taubat atas dosa-dosa besar.