Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Indonesia, Ahmad Haikal Hassan berkunjung ke pabrik tepung terigu nasional PT Indofood Sukses Makmur
Babe Haikal ini menegaskan akan menindak tegas praktik pungli yang dilakukan oleh oknum dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), bila ditemukan bukti yang kuat.
Sejumlah kasus menjadi bukti betapa sertifikasi halal ini dimanfaatkan oknum untuk meraup rupiah. Pelaku usaha kecil dimintai harga pengurusan fantastis.
Salah satu universitas ternama di Malaysia, Universiti Malaya digegerkan dengan temuan roti daging ham dan keju berlogo halal palsu yang dijual gerai KK Mart.
Restoran yang tidak mematuhi peraturan akan mendapatkan sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk larangan beroperasi atau pembatasan distribusi produk.
Penerapan sertifikasi halal wajib menjadi momentum strategis bagi industri Indonesia meraih pasar global senilai Rp20.670 triliun. Didukung populasi Muslim terbesar dunia dan pertumbuhan sektor wisata halal, Indonesia siap menjadi pemain kunci dalam industri halal internasional.
Kontroversi wacana sertifikasi halal memicu perdebatan setelah pernyataan Kepala BPJPH. PITI sebagai organisasi Muslim Tionghoa mengingatkan pentingnya menjaga persatuan dalam keberagaman Indonesia sebagai negara Pancasila. Polemik ini menunjukkan perlunya kehati-hatian pejabat publik dalam membuat pernyataan terkait isu sensitif agama di tengah masyarakat majemuk.
BPJPH mempersingkat waktu pengurusan sertifikasi halal, dari 14 hari menjadi 8 hari untuk jalur mandiri dan 21 hari menjadi 11 hari untuk jalur reguler. Didukung 1.032 pengawas JPH, lembaga ini menerapkan sistem pengawasan dan sanksi untuk menjamin kehalalan produk. Indonesia yang kini menduduki peringkat tiga dunia dan nomor dua untuk sektor makanan halal, bertekad menjadi pemimpin global industri halal.
Fatwa tersebut ditandatangani oleh KH Hasanudin Abdul Fattah dan Prof KH Asrorun Niam Sholeh, yang pada saat itu menjabat sebagai sebagai Ketua dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI.