Ahli tafsir Qur'an, Prof Quraish Shihab menjelaskan bahwa halal bihalal bukan sekadar kegiatan saling berjabat tangan dan bermaafan, tetapi memiliki nilai filosofis yang sangat dalam, terutama dalam membangun hubungan antarmanusia.
Quraish Shihab menegaskan bahwa kewajiban zakat juga relevan untuk berbagai profesi modern yang tidak dikenal pada masa Nabi Muhammad, seperti dokter, pengacara, maupun profesi profesional lainnya.
Abdul Muti membagikan penjelasan tentang makna Lailatulqadar, termasuk pandangan Quraish Shihab dan hadis tentang malam mulia pada sepuluh hari terakhir Ramadan.
Mantan Menteri Agama sekaligus salah satu Cendekiawan Muslim Indonesia, M. Quraish Shihab, menyampaikan pesan dan doa khusus bagi Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Nuzulul Quran Tingkat Nasional di Istana Negara.
Prof Quraish Shihab menjelaskan bahwa akal dan hati tidak perlu dipertentangkan. Simak alasan mengapa iman tak bisa digapai hanya dengan logika rasional di sini.
Polemik tafsir ilmiah membelah ulama antara pembatasan makna era Nabi dan tuntutan sains modern. Quraish Shihab menawarkan jalan tengah agar wahyu tetap relevan tanpa dipaksa tunduk pada laboratorium.
Perdebatan penafsiran ilmiah Al-Quran membelah pemikiran Islam dari masa Abbasiyah hingga modern, antara ambisi membuktikan mukjizat dan risiko pemaksaan makna teks suci demi sains.
Membedakan Syariat yang absolut dengan fikih yang dinamis adalah kunci modernisasi tafsir. Di hadapan revolusi genetika dan umur panjang manusia, reaktualisasi ayat menjadi keniscayaan yang tak terelakkan.
Meninggalkan pola analitis ayat per ayat, metode mawdhuiy hadir menghimpun teks setema dari pelbagai surah. Inilah cara mengajak Al-Quran berbicara untuk menjawab persoalan manusia secara tuntas.
Metode tahliliy mendominasi sejarah tafsir dengan membedah ayat lapis demi lapis sesuai urutan mushaf. Namun, sifatnya yang parsial kerap gagal menjawab persoalan besar yang dihadapi umat modern.
Al-Quran memotret masyarakat sebagai entitas yang dinamis namun terikat hukum tetap. Perubahan sosial memang menuntut reaktualisasi tafsir, tapi tak semua pergeseran zaman bisa menjadi dasar hukum.
Al-Quran meminjam kosakata Arab namun memberi ruh baru pada maknanya. Penafsiran tidak boleh serampangan terjebak romantisme pra-Islam atau tergerus perubahan bahasa modern yang ahistoris.
Al-Quran tidak memberikan cek kosong bagi nalar. Ada wilayah metafisika dan ayat samar yang menjadi otoritas mutlak Tuhan, di mana para ulama memilih untuk tunduk dan menyerahkan maknanya.