Kemenag merilis buku panduan Masjid Ramah untuk DKM se-Indonesia. Diluncurkan di Solo, buku ini membahas konsep masjid inklusif untuk semua kalangan. Dengan 27 penulis terpilih, buku ini menjadi acuan penting bagi pengembangan masjid yang ramah anak, perempuan, difabel, lansia, dan peduli lingkungan. Inovasi ini diharapkan mewujudkan masjid sebagai pusat kemaslahatan umat.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa Nomor 34 tahun 2013 tentang Pemanfaatan Area Masjid Untuk Kegiatan Sosial dan Yang Bernilai Ekonomis. Fatwa tersebut membolehkan area masjid yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi.
Selain sebagai sarana ibadah dan tempat menimba ilmu agama Islam, masjid-masjid di berbagai penjuru dunia memiliki arsitektur mempesona. Sehingga mampu menjadi magnet sebagai tempat wisata religi.
Kejadian itu pun viral di media sosial seolah-olah masjid beralih fungsi sebagai waterboom. Memang tak bisa dipungkiri, hadirnya Masjid Al Jabbar menjadi magnet besar bagi masyarakat Indonesia, tertuma warga Jawa Barat.
Lanskap Kota Bandung yang terlihat dari Masjid Al Jabbar akan membuat pengunjung semakin takjub. Sebab, pengunjung dapat melihat bangunan megah sekaligus keindahan alam dalam satu lokasi.
Masjid yang dibangun di lahan seluas sekitar 25 hektare ini memiliki kapasitas sekitar 30.000 orang, dengan rincian 10.000 orang di area dalam (indoor) dan 20.000 orang di area plaza.
Program sosial rutin bulanan dilakukan yakni santunan kepada yatim dan dhuafa. Tercatat puluhan masyarakat berhak mendapatkan santunan berupa uang senilai Rp200 ribu dari pihak masjid.
Pembangunan masjid yang akan menjadi ikon masjid terbesar di Jabar itu menurutnya sangat memakan waktu, tenaga, pikiran, dan anggaran yang sangat besar.