Presiden Prabowo Subianto melalui BPJPH meluncurkan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi pelaku UMK, termasuk warteg dan warung tradisional. Hingga kini, 700 warteg telah tersertifikasi halal gratis dan 9,6 juta produk di Indonesia resmi berlabel halal.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan batas akhir sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) adalah 18 Oktober 2026. Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mendorong penerapan tertib halal sebagai strategi bisnis, bukan sekadar kewajiban hukum, demi memperkuat ekosistem halal nasional.
BPJPH RI bersama Kementerian Agama memperkuat sinergi nasional melalui Rapat Koordinasi Business Matching Layanan Sertifikasi Halal 2025. Kolaborasi ini menjadi langkah nyata percepatan sertifikasi halal, pembangunan UPT di 11 provinsi, serta penguatan ekosistem halal nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
Kuliner halal bukan sekadar kewajiban regulasi, tapi simbol budaya dan identitas bangsa. Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menegaskan pentingnya kuliner halal sebagai kekuatan budaya nasional dalam ajang IN2HCC di ISEF 2025, sekaligus bagian dari percepatan Wajib Halal 2026.
BPJPH resmi menandatangani kerja sama dengan 10 lembaga strategis untuk memperkuat penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjadikan Indonesia pusat halal dunia dan penggerak ekonomi umat.
BPJPH RI dan Nestl Indonesia menandatangani MoU strategis untuk memperkuat ekosistem halal nasional. Melalui kerja sama ini, Nestl memfasilitasi 5.000 UMK mendapatkan sertifikasi halal sebagai langkah menuju Indonesia sebagai pusat halal dunia.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan optimistis Indonesia siap menjadi acuan halal dunia lewat sinergi pelaku usaha, konsumen, dan kesadaran kolektif terhadap produk halal.
BPJPH bersama Gubernur Sumsel Herman Deru dukung penuh pembentukan UPT sertifikasi halal di Palembang. Layanan halal makin dekat bagi UMKM, target mulai awal 2026.
BPJPH RI menggandeng Pertuni dalam sosialisasi sertifikasi halal untuk pelaku usaha tunanetra. Langkah ini menegaskan komitmen inklusif layanan halal, memperluas perlindungan konsumen, serta mendukung UMKM penyandang disabilitas.