Pemikiran Sjafruddin Prawiranegara mengkritik motif ekonomi yang dinilai tidak manusiawi karena mendorong keserakahan dan mengabaikan nilai moral dalam aktivitas bisnis modern.
Arab Saudi transformasikan filantropi menjadi pilar ekonomi berkelanjutan dalam Visi 2030. Simposium AlBaraka ke-46 di Madinah dorong integrasi wakaf dan teknologi digital.
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa syariah kembali menjadi fondasi penting pembaruan hukum nasional. Dalam pelantikan pengurus IAEI 20252030, ia menyoroti peran historis syariah, integrasi regulasi, hingga peluang besar penguatan hukum syariah di Indonesia.
Artikel ini membahas bahaya riba yang telah merasuki berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari ekonomi hingga ibadah. Disertai pandangan ulama seperti Gus Baha dan Fazlur Rahman, tulisan ini mengulas dampak sosial-ekonomi riba serta solusi keuangan Islam melalui konsep bagi hasil yang adil dan berlandaskan syariah.
Dalam percaturan ekonomi global yang dikuasai kapitalisme dan sosialisme, Islam menawarkan sistem yang lebih tua namun tetap relevan: keseimbangan antara kebebasan individu dan keadilan sosial, antara kepemilikan pribadi dan amanah publik.
Di tengah ekonomi global yang terjebak antara kerakusan pasar dan kendali negara, Islam hadir dengan sistem yang tak hanya mengatur harta, tapi juga hati.
Di tengah wacana jaminan sosial yang sering jadi alat politik, Yusuf Qardhawi mengingatkan: menolong kaum lemah bukan kemurahan hati negara, tapi kewajiban iman dan hukuminti dari takaful ijtimai.
Dua dekade setelah seruan Yusuf Qardhawi menggema, umat Islam di Indonesia masih terjebak dalam lingkaran konsumsi dan ketergantungan. Bisakah kemandirian ekonomi jadi wujud baru izzah umat?
Di tengah arus kapitalisme dan privatisasi sumber daya, Islam menegaskan jalan tengah: melarang individu menguasai hajat publik seperti air, energi, dan tambang demi keadilan sosial dan kemaslahatan umat.
Islam menempatkan harta sebagai titipan, bukan milik mutlak. Kekayaan wajib berfungsi sosial, menghindari monopoli, dan menolak transaksi yang merusak keadilan.